Lhoksukon – detikperistiwa.co.id
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Utara, Safrizal S.STP, dilaporkan telah memblokir nomor ponsel seorang wartawan dari media Detik Pos tanpa penjelasan yang jelas. Insiden ini terjadi pada hari Jumat, 12 September 2024, ketika Muhammad, seorang wartawan dari media Detik Pos, menghubungi Safrizal dengan pesan salam untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kinerja dinas.
Pesan yang dikirim Muhammad berbunyi: “Assalamualaikum Pak, saya Muhammad dari media Detik Pos.” Namun, tidak ada balasan dari Safrizal. Wartawan tersebut kemudian mencoba kembali menghubungi, tetapi menemukan bahwa nomornya telah diblokir oleh Kadis Dukcapil Aceh Utara.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan wartawan terkait apa yang sedang terjadi di Dinas Dukcapil Aceh Utara. Sebagai instansi yang berperan penting dalam pelayanan administrasi kependudukan, tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Safrizal mengenai alasan pemblokiran kontak tersebut. Awak media masih berusaha mendapatkan klarifikasi terkait sikap Kepala Dinas yang dinilai kurang responsif dalam menghadapi pertanyaan dari pihak media.
Pemblokiran nomor kontak wartawan oleh pejabat publik bisa berdampak buruk terhadap citra instansi yang bersangkutan, serta mengganggu komunikasi antara pemerintah dan media yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Media berharap kejadian ini dapat segera diklarifikasi, dan pihak terkait di Dinas Dukcapil Aceh Utara dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Setelah itu juga ada di hubungi oleh rekan Muhammad dari media lain tapih kepala dinas Safrizal S.STP, tetap tidak mau di angkat juga memang nya ada apa dengan oknum kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.;
(Yus)