Kepegawaian Perumda Tirta Kanjuruhan Disorot, LIRA: Sistem Merit atau Politik Dinasti

Detikperistiwa.co.id 

Kabupaten Malang – Jatim | Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terhadap penerapan sistem merit dalam tata kelola kepegawaian kembali dipertanyakan. Setelah sebelumnya menuai sorotan akibat pembatalan seleksi terbuka jabatan tanpa dasar yuridis yang jelas, bayang-bayang praktik serupa kini merambah ke tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, Perumda Tirta Kanjuruhan.

BUMD penyedia layanan air minum ini memegang peran vital dalam pelayanan publik sekaligus pengelolaan anggaran bernilai besar. Namun alih-alih menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Perumda Tirta Kanjuruhan justru terseret dalam dugaan pelanggaran prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pertanyaan mendasarnya pun mengemuka: apakah jabatan di BUMD ini ditentukan oleh kompetensi dan capaian kinerja, atau justru oleh kedekatan dan relasi kekuasaan?

Sorotan utama mengarah pada pengangkatan kembali Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Drs. Syamsul Hadi, MM, untuk periode ketiga pada awal 2024. Keputusan ini dinilai janggal dan sarat persoalan, baik secara prosedural maupun substantif.

Menurut pakar hukum Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH, MH, menilai langkah tersebut diduga kuat mengandung pelanggaran hukum. Klaim keberhasilan kinerja yang dijadikan dasar perpanjangan masa jabatan dipertanyakan keabsahannya, sebab Rencana Bisnis (Renbis) lima tahunan perusahaan yang seharusnya menjadi landasan evaluasi justru belum disahkan oleh Bupati pada saat penilaian dilakukan. Tanpa Renbis yang sah, evaluasi kinerja dinilai kehilangan dasar legal dan berpotensi cacat hukum.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan pemenuhan target kinerja. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara tegas mensyaratkan direksi yang diangkat kembali untuk periode ketiga harus memenuhi 100 persen target kontrak kinerja selama dua periode berturut-turut. Fakta di lapangan menunjukkan indikator utama berupa penambahan Sambungan Rumah (SR) gagal dicapai secara konsisten. Pada 2024, realisasi tercatat minus 4.336 SR dari target, sementara pada 2025 kekurangannya mencapai 5.905 SR. Kondisi ini secara hukum telah menggugurkan syarat materiil perpanjangan masa jabatan.

Penelusuran awak media juga menemukan keluhan masyarakat terkait layanan sambungan baru. Di Kecamatan Pakis, sejumlah pemohon sambungan tidak dapat dilayani dengan alasan keterbatasan kapasitas jaringan pipa. Fakta ini menjadi gambaran nyata lemahnya perencanaan dan pemetaan kebutuhan layanan, sekaligus menegaskan kegagalan mencapai target kinerja yang semestinya menjadi tolok ukur utama penilaian direksi.

Selain dugaan cacat prosedur dan materiil, terdapat pula persoalan cacat formil yang dinilai bersifat absolut, yakni pelanggaran batas usia maksimal direksi. Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2014 menetapkan usia maksimal direksi BUMD adalah 60 tahun. Syamsul Hadi, yang lahir pada 12 Mei 1963, telah berusia 60 tahun 9 bulan saat kembali ditetapkan sebagai direktur utama per 1 Januari 2024. Pelanggaran terhadap syarat usia ini berpotensi menjadikan pengangkatan tersebut batal demi hukum.

Pihak manajemen Perumda sempat membantah dengan menyatakan Perbup 6/2014 tidak lagi berlaku. Namun dalam perspektif hukum administrasi, merujuk Pasal 140 PP Nomor 54 Tahun 2017, seluruh peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, ketentuan periodisasi dan batas usia direksi tetap sah dan mengikat.

Dari sudut pandang hukum tata usaha negara, rangkaian dugaan pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif. Praktik semacam ini dipandang sebagai pengingkaran terhadap prinsip inti sistem merit yang menempatkan kompetensi, integritas, dan kinerja sebagai dasar utama pengangkatan jabatan. Jika dibiarkan, pola ini berisiko merusak regenerasi kepemimpinan, menutup ruang bagi talenta baru yang lebih kompeten, serta menciptakan konflik kepentingan sistemik dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu, SH, MH, menilai langkah Pemkab Malang dalam mengesahkan pengangkatan direksi tersebut mengabaikan asas-asas pemerintahan yang baik. Menurutnya, Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pemegang saham justru berkewajiban memastikan setiap keputusan tata usaha negara bebas dari cacat hukum. Ia menegaskan bahwa cacat hukum pada kepemimpinan puncak Perumda Tirta Kanjuruhan berimplikasi langsung pada legitimasi keputusan strategis perusahaan, termasuk proyek SPAM Pagak senilai Rp60 miliar yang layak dipertanyakan akuntabilitas dan transparansinya di mata publik.

Lebih lanjut, Wiwid menyebut bahwa berdasarkan Permendagri 37/2018 dan PP 54/2017, pelanggaran syarat pengangkatan merupakan alasan kuat untuk pemberhentian direksi sewaktu-waktu. Bahkan, pejabat yang mengesahkan keputusan tersebut berpotensi terjerat maladministrasi. Ia menilai praktik ini sebagai preseden buruk yang dapat merusak tata kelola daerah sekaligus menggerus kepercayaan publik.

Kasus Perumda Tirta Kanjuruhan pada akhirnya menjadi cermin rapuhnya sistem merit ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan dan status quo. Dugaan pelanggaran yang mencakup aspek formil, prosedural, dan materiil berpotensi melemahkan tata kelola perusahaan serta merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang. Momentum ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, inspektorat, hingga masyarakat sipil, untuk memperketat pengawasan dan menuntut konsistensi penegakan hukum.

Hingga berita ini diunggah, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, namun demikian belum ada jawaban yang diterima. YL