Subang – detikperistiwa.co.id
Ketua DPC LSM Pendekar laporkan beberapa desa diwilayah Kabupaten Subang khususnya desa Yang ada di Kecamatan Binong ,tentang pengelolaan aset desa/ Bengkok dan pengelolaan keuangan desa ,yang mana diduga para kepala desa tidak mentaati peraturan permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Tatakelola Aset Desa, yang telah di tetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan ,serta pengelolaan keuangan desa yang diduga tidak sesuai dengan realisasi.
Saat diwawancarai aWak media tentang pelaporannya, TARYADI Ketua DPC LSM PENDEKAR Subang mengatakan bahwa ,hasil investigasi di lapangan tentang pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa dan pengelolaan aset desa/Bengkok salama mereka menjabat sebagai kepala desa diduga telah melanggar aturan ,dan penerapan dana desa tidak sesuai realisasi.ucapnnya.
Maka dari itu kami dari DPC LSM pendekar Subang,meminta kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Subang secepatnya memproses laporan yang telah kami sampaikan sesuai dengan berkas yang telah kami serahkan .imbuhnya.
Masih menurut TARYADI Ketua DPC LSM PENDEKAR SUBANG Kecamatan Legonkulon, Selain itu Para Kepala desa Kecamatan Binong ironisnya Menyewakan Aset Desa/Tanah Bengkok perbaunya senilai Rp 5/6 Juta Permusim, Hasil Investigasi di Lapangan Aset Desa berupa Tanah Sawah masing-masing desa kecamatan Binong Luar Biasa.tidak menutup kemungkinan desa yang ada di kecamatan Binong akan sama dengan salah satu desa yang ada di kecamatan pusakanagara.pungkasnya,( yuyun.yunalia)