Ketua DPW Sumut LSM Tamperak, Andi Panggabean S.H:Adanya Dugaan Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka Terhadap Pelapor

ASAHAN – detikperistiwa.co.id

Ani Feronika Br Nadeak (48), Warga Dusun V, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan di duga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Laporan (LP) di Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap pelapor.

Hal tersebut di katakan, Andi Panggabean S.H selaku Ketua DPW Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) saat gelar konfrensi press, Kamis (24/07/2025) di Asahan.

Menurutnya, Polsek Pulau Raja dalam hal ini penyidik terlalu prematur menetapkan terlapor menjadi tersangka. Sementara Terlapor tidak pernah sekalipun di mintai keterangan (Diperiksa).

“Terlapor datang ke Polsek Pulau Raja setelah mendapat surat panggilan sebagai tersangka. Sementara surat panggilan untuk di mintai keterangan tidak pernah sama sekali. Ada apa dengan penyidik..??, ” cetus Andi Panggabean.

Untuk itu, Ia mendesak Kapolsek Pulau Raja dan Kapolres Asahan supaya mengkaji ulang kasus tersebut,karena penetapan terlapor terlalu di Paksakan.

“Padahal Ani Feronika Br Nadeak juga membuat Laporan (LP) di Polsek Pulau Raja dan LP nya diserahkan ke Polres Asahan,”ujarnya.

Saat bertemu Kanit Reskrim Polsek di ruangannya,lanjut Andi Panggabean, pernyataan Kanit reskrim mengatakan bahwa pemeriksaan saksi pelapor di rumah atas permintaan saksi, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu saksi.

“Dari investigasi kami,kenapa saksi pelapor atas nama Beli Br Pasaribu alias Mamak Margaret di minta keterangan (BAP) di rumahnya padahal beliau tidak mau di periksa dan paling mengejutkan Boru Pasaribu mengatakan kepada kami tidak ada melihat terlapor mencekik (menganiaya) pelapor,”ucap Andi Panggabean yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP).

Andi Panggabean berharap pihak kepolisian dapat bertindak objektif dan transparan dalam menangani perkara ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak adil.

“Tegakan hukum seadil-adinya dan jangan tegakan hukum karena di bayar,” tegasnya.

*Kronologis Kejadian*

Semantara, Ani Feronika Br Nadeak (Terlapor) menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/05/2025) di pasar atau pajak Desa Padang Mahondang.

“Pada saat itu,saya berpas pasan (jumpa) dengan Rosmeri Br Sinambela (Pelapor-red) di pasar. Kemudian,terlapor berkata ‘Hey Babi Mangalo Alo Dope Ho, Hu Penjarahon Ho Babi’ yang artinya Hey Babi sudah ku penjarakan kau melawan lawan lagi kau Babi,”ujar Ani Feronika Br Nadeak.

Karena mendengar ucapan pelapor, lanjut Ani Feronika, Kemudian terjadi pertengkaran yang tidak bisa dihindarkan karena Ia tidak terima dengan ucapan dari terlapor.

“Saat itu saya ingin memukul,namun tangan kanan saya di tahan (dipegang) oleh Beli Pasaribu dan tangan kiri saya memegang belanjaan. Pada saat tangan kanan saya di pegang,kemudian pelapor mencekik saya,”ucapnya.

Selang beberapa hari, Lanjut Ani Feronika, Ia sangat terkejut mendengar informasi jika dirinya dil aporkan pelapor ke Polsek Pulau Raja pada hari Sabtu, (24/05/2025).

“Saya terkejut atas laooran tersebut,karena seharus nya saya lah yang melapor. Kemudian saya juga melapor juga ke Polsek Pulau Raja pada hari Senin (26/05), Walau saat laporan saya sempat di tolak Polisi,namun karena saya berkeras akhirnya laporan saya di terima,”ujarnya.

Kemudian, Ia sangat heran dan terkejut karena menerima surat panggilan pada hari Senin (07/07/2025) yang isinya di tetapkan sebagai tersangka.

“Saya benar-benar kaget dan tidak habis pikir. Saya yang jadi korban penganiayaan, tapi justru dijadikan tersangka.Sementara saya juga melapor ke Polsek Pulau Raja dan saat ini laporan saya lagi di proses di Polres Asahan,” ujar Ani Feronika dengan nada heran.

*Keterangan Saksi*

Sementara, Rosni Br Sinaga warga Dusun III, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang melihat langsung kejadian tersebut mengatakan,bahwa Ani Feronika Br Nadeak (terlapor-red) tidak ada melakukan tindakan mencekik terhadap Rosmeri Br Sinambela.

“Pada saat itu saya sedang lagi belanja, Kamis (22/05/2025) di pasar (pajak) di Desa Padang Mahondang, Kemudian saya melihat ada keributan antara Boru Sinambela dan Boru Nadeak. Namun saya tidak melihat Ani Br Nadeak ada mencekik Rosmeri Br Sinambela,karena pada saat itu tangan kanan Boru Nadeak di pegang oleh Beli Pasaribu (saksi-red) dan tangan terlapor memegang belanjaan,”ucap Rosni Br Sinaga.kepada awsk media saat gelar konfrensi perss.

Menurutnya, Ia melihat kejadian tersebut berjarak lebih kurang 5 meter dari tempat kejadian.

“Jadi yang melakukan tindakan mencekik itu adalah Rosemeri Br Sinambela (Pelapor-red), Demi Tuhan saya berkata yang sebenarnya,”cetusnya.

Sementara, Kapolsek Pulau Raja Iptu Dr Anwar Sanusi Simanjuntak S.H,M.H melalui Kanit Reskrim IPDA Ardiansyah Doloksaribu S.H membenarkan adanya dua Laporan (LP) atas nama Rosmeri Br Sinambela dan Ani Feronika Br Nadeak.

“Namun untuk LP atas nama Ani Feronika Br Nadeak sudah kita serahkan ke Polres Batu Bara,karena tidak bisa dua LP dengan kasus yang sama,”ujar IPDA Ardiansyah Doloksaribu saat di temui media di ruangannya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg