Merangin – detikperistiwa. co.id
Suasana penuh kebersamaan tampak dalam acara Silaturahmi Forkopimda Merangin bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat (Ormas) se-Kabupaten Merangin, Senin (1/9). Kegiatan ini digagas oleh Pemerintah Kabupaten Merangin sebagai upaya mempererat persatuan dan menjaga kondusifitas daerah di tengah dinamika sosial politik nasional.
Bupati Merangin H. M. Sukur, SH, MH dalam pidato singkatnya menegaskan pentingnya kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga Merangin agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan selalu mengedepankan persaudaraan.
“Mari kita jaga Merangin tetap kondusif. Jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang bisa memecah belah. Media massa dan media sosial jangan dijadikan sarana adu domba, karena penyusup bisa saja memanfaatkan celah itu,” tegas Bupati.
Acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Ketua DPRD Merangin, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Merangin, Kasdim 0420/Sarko, serta Ketua Pengadilan Negeri Merangin. Kehadiran seluruh unsur pimpinan daerah memperlihatkan keseriusan pemerintah menjaga sinergitas dengan masyarakat.
Selain penyampaian pidato, Bupati Merangin juga membuka ruang dialog interaktif. Tokoh agama, adat, pemuda, hingga perwakilan Ormas dipersilakan menyampaikan aspirasi serta masukan demi terwujudnya deklarasi damai untuk negeri. Dialog berjalan hangat dan penuh semangat persatuan.
Acara silaturahmi ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkokoh ikatan sosial masyarakat Merangin, menjelang agenda nasional maupun daerah agar berjalan aman dan tertib.
Dasar Regulasi dan Payung Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 65 ayat (1) huruf b dan c: Kepala Daerah berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menjalin hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Pasal 7: Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan konflik melalui dialog, komunikasi, dan upaya rekonsiliasi.
Pasal 12: Forkopimda memiliki peran strategis dalam menyelesaikan potensi konflik secara persuasif.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Forkopimda
Pasal 3: Forkopimda merupakan wadah koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Pasal 7: Forkopimda dapat menyelenggarakan pertemuan rutin maupun insidentil bersama tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda dalam rangka menjaga stabilitas daerah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 28 ayat (2): Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Relevan dengan imbauan Bupati agar masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak terjebak provokasi
Penulis : halidin
Wartawan : Detikperistiwa.co.id