Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Praktik kriminalisasi terhadap advokat perlu menjadi perhatian serius setelah maraknya kriminalisasi terhadap advokat, baik oleh pihak yang merasa dirugikan maupun oleh mantan kliennya sendiri. Padahal, hubungan antara advokat dan klien secara hukum telah sah terikat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sahnya perjanjian, yang
diperkuat dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Selain itu, merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata, kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan, pada Jum’at 6 Maret 2026.

Dalam kasus kriminalisasi terhadap advokat bukan peristiwa baru. Beberapa contoh kasus yang terjadi sebelumnya di antaranya sebagai berikut:

• Kasus Tony Budidjaja
• Kasus OC Kaligis,
• Marcella Santoso dan Ary Bakrie yang walaupun berhubungan dengan dugaan suap, menimbulkan perdebatan tentang batas tindakan profesional advokat saat mendampingi klien.

• Kasus Fredrich Yunadi, yang dituduh merekayasa kondisi kliennya Setya Novanto. Perdebatan muncul apakah tindakan itu bagian dari strategi pembelaan yang sah atau tidak.

• Kasus Alvon Kurnia Palma, advokat yang dilaporkan saat membela hak klien dalam sengketa perdata.

• Kasus Advokat HAM di Papua, yang mengalami tekanan, intimidasi, hingga laporan pidana akibat mendampingi kasus-kasus politik dan pelanggaran HAM.

Kasus terbaru Hendra Sianipar dituduh Pemalsuan surat
Hendra sama sekali tidak mengetahui proses pembuatan surat kuasa yang di lakukan rekanya dalam surat kuasa tersebut. Secara doktrin hukum, pidana memerlukan adanya mens rea (niat jahat). Jika seorang Advokat menerima kuasa dari rekan sejawat tanpa mengetahui cacat formil di dalamnya, di manakah letak niat jahatnya?
Kondisi ini menunjukkan bahwa advokat di Indonesia masih sangat rentan menjadi korban kriminalisasi ketika mereka seharusnya dilindungi dalam menjalankan peran profesinya

Menanggapi hal ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Peduli Anak Negeri (LBH LAPAN), Andre M Pelawi “APARAT PENEGAK HUKUM HARUS SALING MENGHORMATI DAN BIJAKSANA”, menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan.

“Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang. Polisi, sebagai sesama aparat penegak hukum, seharusnya memahami bahwa laporan yang berkaitan dengan tugas advokat mesti dilihat dalam perspektif profesi, bukan langsung dipidana,” ujar Andre. M. Pelawi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat,6/3/2026.

“Jika seorang advokat mengerjakan kepentingan hukum klien, itu adalah konsensus. Masalah kesepakatan dana juga bagian dari hak kebebasan berkontrak. Jika nanti ada perselisihan, penyelesaiannya tetap harus berdasarkan perjanjian, bukan dengan kriminalisasi. Jangan dipangkas prosedur hukum, tetap harus kita taati. Aparat hukum juga harus peka dan peduli,”

Andre M Pelawi mengilustrasikan, “Ibarat seorang pasien di rumah sakit mengeluarkan biaya banyak untuk perawatan. Namun apabila pasien tersebut meninggal dunia, tidak serta-merta dokter dianggap bersalah atau harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan. Sama halnya dalam dunia advokat; tidak semua hasil bisa sesuai keinginan klien, tetapi tugas advokat adalah berusaha maksimal berdasarkan hukum.”

Andre. M. Pelawi menekankan bahwa kasus kriminalisasi terhadap advokat adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan negara hukum.
Perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya bukan hanya kewajiban moral, tetapi amanat konstitusional. Semua pihak harus bersinergi menjaga marwah profesi advokat demi terciptanya keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Andre Milko Ketua Umum LBH, didamping Rahmat Nur Alam Sekretaris LBH, Bagus Salam Siregar, S.H., Muhammad Rasid Parapat, S.H., Azizun G.S. Daulay, S.H.,