Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan Kab. Jembrana Tepis dan Klarifikasi Tudingan Bersurat di Kementrian, Terkait Pembangunan PT Klin

Jembrana | detikperistiwa.co.id

Gaduhnya terkait surat protes yang ditujukan pada pembanguna PT Klin di Banjar Munduk Desa Pengambengan, yang di kirimkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup pada tanggal 6 November 2025, Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan Kabupaten Jembran Bapak Misdari dihadapan awak media dan kuasa hukum mengklarifikasi atas tudingan yang sebelumnya di tujukan kepada lembaganya, bertempat di kantor seketariat Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Pada Sabtu, 22 Novemver 2025.

Pada kesempatannya Misdari mengungkapkan bahwa surat yang di layangankan ke Kementrian Lingkungan Hidup dalam bentuk protes yang di tujukan kepada pembangunan PT Klin tersebut setelah di cermati dan periksa tampak janggal dan bukan dari lembaga kami. Fakta yang ada tidak ada stempel dan atas nama ketua LSM berbeda atas nama Putu Wawan.

“Adanya kejanggalan surat tersebut saya sebagai ketua di LSM Bina Masyarakat Pengambengan Kabupaten Jembrana merasa dirugikan karena surat tersebut telah mencatut lembaga kami,” ungkap Misdari.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum dari pihak PT Klin Dr Putu Eka Trisna Dewi, SH., M.H., CLA., CBLC., mengatakan bahwa pihaknya dapat memahami dan memaklumi atas klarifikasi yang di sampaikan oleh Bapak Misdari.

“Dengan satu catatan selaku Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan Kabupaten Jembrana Bapak Misdari dapat mengklarifikasi langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup, bahwa memang benar surat tersebut bukan dari piihak lembaga bapak, melihat adanya kejanggalan tanpa stempel dan atas nama Ketua LSM dengan nama yang berbeda,” kata Dr Putu Eka Trisna Dewi.

Lebih jelasnya ia menambahkan “Kami dari pihak kuasa hukum akan terus mencari siapa sih sebenarnya pelaku utama dari pengirim surat yang di layangkan kepada Kementrian Lungkungan Hidup, pihak kami merasa di rugikan berhubung perbuatan yang dilakukan telah berturut-turut tiga kali, paling tidak kami akan membuat efek jera kepada oknum tersebut dengan melanjutkan melalui jalur hukum,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan Bapak Misdari menyampaikan “Kami yang merasa di rugikan sebaliknya kami pun akan menuntut oknum tersebut melalui jalur hukum apabila dari pihak PT Indo Klin menuntut jalur hukum apabila ada etikat baik dari oknum dan di selesaikan melalui mediasi atau restoratif justice pihak kami juga mengikuti. Terlebih lagi yang telah di lakukan oknum tersebut telah mencemarkan nama baik lembaga kami,” jelas Misdari.

Disatu sisi PT Klin telah mengantongi ijin resmi sesuai dengan regulasi PP 22 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Limbah. dan pada tanggal 14 November 2025 Tim Kementrian Lingkungan Hidup telah mengunjungi gudang PT Klin, dalam kunjungannya pihak Kementrian menghimbau agar peralatan yang rusak untuk segera di perbaiki agar dapat di oprasikan lagi,

Selain itu pihak kementrian telah mendalami kebenaran dari surat tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap penduduk sekitar Gudang tersebut.

Dari hasil penyelidikan bahwa benar warga sekitar gudang tidak merasa keberatan, ironisnya dari beberapa tanda tangan warga sekitar di palsukan oleh oknum tersebut. Ada temuan tanda tangan warga itu hanya sebatas menandatangani pembagian beras.

Salah satu warga Asmuni mengatakan saya tidak merasa pernah menandatangani, juga tanda tangan yang tertera berbeda dengan tanda tangan saya, saya yang sehari-hari kerja di pantai tidak tahu menahu adanya oknum yang minta tanda tangan,” ujarnya.

Mengakhiri pertemuan tersebut Dr Putu Eka Trisna Dewi, SH., M.H., CLA., CBLC., mengatakan secara matriel dan non matriel pihak kami telah di rugikan, kami sebagai kuasa hukum hanya fokus pada hukum dan akan terus mencari siapa dalang dibalik ini semua,” tambahnya.

 

Dalam pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Desa Pengambengan, mantan Perbekel dan Anggota DPRD komisi 2 turut mendampingi selama pertemuan berlangsung, hingga berjalan lancar aman kondusif.

 

 

Sby