Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Kecam Menteri Desa: Jangan Rendahkan Wartawan dan LSM!

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Ketua Umum **Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPR-LB)**, **Arizal Mahdi**, dengan tegas mengecam pernyataan kontroversial **Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto**, yang menyebut istilah “wartawan Bodrex.” Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini berperan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Menurut **Arizal Mahdi**, sikap seorang menteri yang merendahkan jurnalis dan LSM adalah bukti bahwa **Mendes PDTT Yandri Susanto gagal memahami esensi demokrasi dan kebebasan pers.**

*”Wartawan dan LSM adalah elemen utama dalam demokrasi yang sehat. Mereka menjalankan fungsi kontrol sosial, memastikan kebijakan pemerintah tidak disalahgunakan, serta mengawal keadilan bagi rakyat. Jika pejabat publik seperti Menteri Desa merendahkan profesi ini, maka bisa dikatakan ia tidak paham bagaimana sistem demokrasi bekerja,”* ujar **Arizal Mahdi**.

*Desakan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Secara Terbuka**

**Arizal Mahdi** menegaskan bahwa **Menteri Yandri Susanto tidak bisa berlindung di balik dalih salah bicara atau salah paham.** Pernyataannya telah melukai integritas para jurnalis dan aktivis sosial yang bekerja keras dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Oleh karena itu, ia menuntut agar Menteri Desa segera mengklarifikasi ucapannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan LSM.

*”Kami tidak akan tinggal diam. Pernyataan semacam ini dapat menciptakan preseden buruk dan memberi kesan bahwa pejabat publik bebas meremehkan jurnalis serta aktivis sosial tanpa konsekuensi. Mendes PDTT harus segera mengklarifikasi ucapannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan terus menyoroti dan mendesak Presiden untuk mengevaluasi keberadaannya di kabinet,”* tegasnya.

Tak hanya itu, **Arizal Mahdi** menegaskan bahwa **Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas** bersama jaringan media dan LSM akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada langkah tegas dari pemerintah.

*Jurnalis dan LSM: Pilar Demokrasi yang Harus Dihormati, Bukan Dilecehkan**

Sebagai pejabat publik, **Yandri Susanto seharusnya menyadari bahwa pers memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.** Setiap tindakan yang menghalangi atau merendahkan kebebasan pers dapat dianggap sebagai **pelanggaran hukum**.

*”Kami ingin mengingatkan bahwa menghina profesi wartawan dan aktivis sosial berarti menghancurkan pilar utama demokrasi. Seharusnya, pejabat negara bekerja sama dengan media dan LSM untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, bukan justru melemahkan peran mereka,”* kata **Arizal Mahdi**.

Ia juga mengingatkan bahwa **wartawan dan LSM bukan alat politik atau musuh pemerintah, melainkan mitra dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.** Jika pejabat publik terus meremehkan peran mereka, maka yang akan dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

*Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Siap Ambil Langkah Tegas**

Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap keadilan sosial dan transparansi pemerintahan, **Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas** tidak akan tinggal diam terhadap penghinaan terhadap jurnalis dan aktivis sosial. **RPR-LB akan mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik bertanggung jawab atas ucapannya.**

*”Kami siap bergerak lebih jauh, baik melalui jalur hukum maupun aksi nyata di lapangan, untuk memastikan tidak ada lagi pejabat yang meremehkan peran pers dan masyarakat sipil. Jika perlu, kami akan menggugat secara hukum atau mendesak DPR untuk memanggil Menteri Desa guna menjelaskan ucapannya di hadapan publik,”* tegas **Arizal Mahdi**.

Tidak hanya itu, **Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas** akan terus memperkuat jaringan dengan media, LSM, serta organisasi masyarakat lainnya untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

*Mendes PDTT Yandri Susanto dalam Sorotan: Apakah Masih Layak Menjabat?**

Dengan pernyataan kontroversial ini, banyak pihak mulai mempertanyakan apakah **Menteri Yandri Susanto masih layak menduduki jabatannya.** Dalam era transparansi dan keterbukaan informasi, seorang pejabat negara harus mampu menjaga komunikasi yang baik dengan pers dan masyarakat sipil, bukan malah menciptakan ketegangan dengan pernyataan yang sembrono.

Jika **Menteri Desa tidak segera mengambil langkah untuk memperbaiki situasi, maka bukan tidak mungkin akan muncul desakan lebih besar dari berbagai elemen masyarakat untuk menuntut Presiden melakukan evaluasi terhadap jabatannya.**

Detik Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *