Banda Aceh – detikperistiwa.co.id
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyampaikan kritik keras terhadap langkah lima keuchik di Aceh yang menggugat Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa UUPA merupakan hasil dari perjuangan panjang dan pengorbanan nyawa rakyat Aceh yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Gugatan ini diajukan oleh lima kepala desa—Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin—yang meminta agar masa jabatan keuchik di Aceh disesuaikan dengan ketentuan nasional, yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Saat ini, berdasarkan UUPA, masa jabatan keuchik di Aceh adalah enam tahun dan dibatasi maksimal dua periode.
Arizal Mahdi menilai bahwa gugatan tersebut bertentangan dengan semangat dan substansi dari UUPA. “Undang-Undang Pemerintahan Aceh lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh dalam mencari keadilan dan perdamaian. Mengubah ketentuan ini demi kepentingan segelintir orang tanpa memahami konteks perjuangannya merupakan kemunduran yang patut disesalkan,” ujar Arizal, yang juga dikenal luas sebagai aktivis antikorupsi nasional.
Gugatan ini diajukan ke MK oleh kuasa hukum para keuchik, Febby Dewiyan Yayan, yang berpendapat bahwa ketentuan masa jabatan keuchik dalam UUPA sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UUPA inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, demi menyeragamkan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 28 April 2025 dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum para pemohon berargumen bahwa perbedaan masa jabatan keuchik telah menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak konstitusional. Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebagai dasar argumentasi hukum.
Menanggapi hal ini, Arizal Mahdi menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Desa dan Putusan MK berlaku secara nasional, Aceh memiliki kekhususan yang dilindungi oleh perjanjian damai dan kebijakan politik negara pasca-konflik. “Aceh tidak bisa diperlakukan seperti daerah lain. UUPA merupakan buah dari kesepakatan politik dan pengakuan atas hak-hak istimewa Aceh. Setiap perubahan terhadapnya harus melalui proses politik dan kajian mendalam, bukan lewat jalur gugatan konstitusional yang mengabaikan semangat perdamaian,” tegasnya.
Arizal juga mengingatkan bahwa UUPA adalah simbol dari darah, air mata, dan nyawa yang dikorbankan oleh rakyat Aceh demi keadilan dan martabat. Ia menyerukan agar semua pihak menjaga substansi dan roh dari UUPA, serta tidak menjadikannya objek kepentingan jangka pendek.
Detik Peristiwa


