Ketum FRN: Saya Pengacara Wartawan, Siap Menggugat Pejabat yang Menghalagi Wartawan Melakukan Peliputan

Jakarta | detikperistiwa.co.id

Ketua Umum Fast Respond Counter Polri  Agus Flores menyoroti kebebasan pers undang-undang Pers No 40 tahun 1999 Pasal 18. Akreditasi bukan merupakan Badan Hukum, melainkan peningkatan kualitas media dan wartawan.

 

Agus Flores mengatakan pada intinya. Izin media berbadan hukum jika memiliki :

1. Sk Menteri Hukum dan HAM RI
2. Nomor Induk Berusaha
3. Nomor Wajib Pajak

Sedangkan sah atau tidaknya Wartawan diatur mekanisme Perusahaan Pers.

 

“Karena besic saya Pengacara Perdata, Perusahaan Media dapat memberikan kuasa ke saya, untuk mengajukan gugatan di Pengadilan sesuai Wilayah Hukumnya.  Gugatan saya Berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18,” ujar Agus Flores

 

Lanjut Agus Flores, bila ada salah satu Awak Media dihalang-halangi atau di pidanakan bisa melapor kesaya dan buat surat kuasa khusus. Insya Allah pasti menang itu soal ganti rugi yang merugikan media dan wartawan.

 

“Saya ajukan Gugatan Ganti Rugi Sesuai UU Pers sebesar Rp. 500 Juta. Jangan lupa menghadap ke kantor saya di Bekasi atau Via Telepon,” imbuhnya.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg