Kinerja Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Melonjak Tajam,Cukai Tembus 121 Persen hingga Rokok Ilegal 45 Juta Batang


Makassar, detikperistiwa.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memaparkan performa kinerja semester II 2025 dalam kegiatan Media Gathering DJBC Sulbagsel, Jumat (12/12/2025).

Paparan tersebut menunjukkan lompatan capaian, baik dari sisi penerimaan negara maupun penindakan dan pelayanan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyebut 2025 sebagai salah satu tahun dengan kinerja terbaik. Hingga 30 November 2025, total penerimaan negara dari wilayahnya telah melampaui 109,32 persen dari target.

“Ini capaian yang sangat membanggakan. Cukai kami sudah tembus 121 persen, bea masuk mendekati 98 persen. Artinya, target sudah terlampaui bahkan sebelum tutup tahun,” ujar Djaka.

Dalam keterangannya, Djaka memerinci tiga komponen besar penerimaan yang menunjukkan lonjakan signifikan.

Pertama, Cukai yang menjadi penyumbang besar tercatat mencapai Rp93,02 miliar, atau 121,46 persen dari target Rp76,59 miliar.

“Ini menandakan aktivitas produksi semakin tertata, dan kepatuhan pelaku usaha juga meningkat,” ungkap Djaka.

Kedua, Bea Masuk, realisasinya mencapai Rp453,40 miliar, atau 98,02 persen dari target Rp462,56 miliar.

Ketiga, Bea Keluar yang justru memberi kejutan terbesar. Realisasi mencapai Rp61,03 miliar, padahal target awal hanya Rp7,34 miliar.

“Bea keluar itu melesat hingga 695 persen. Ini didorong aktivitas ekspor komoditas tertentu yang meningkat cukup tajam tahun ini,” ujar Djaka.

Dengan capaian tiga sektor tersebut, total penerimaan DJBC Sulbagsel hingga November 2025 mencapai Rp597,44 miliar, melebihi target Rp546,49 miliar.

Selain penerimaan, kinerja pengawasan DJBC Sulbagsel juga mengalami lonjakan signifikan.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025, petugas berhasil menindak ribuan kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Ada hampir 45 juta batang rokok ilegal yang kami amankan tahun ini. Ini jumlah yang sangat besar, dan menunjukkan masih tingginya peredaran rokok ilegal di wilayah timur,” ujar Djaka.

Nilai barang hasil penindakan rokok ilegal tersebut mencapai Rp67,63 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp45 miliar.

Adapun untuk penindakan minuman keras ilegal (MMEA), nilai barang mencapai Rp2,99 miliar dengan potensi kerugian negara Rp970 juta.

Di samping itu, DJBC Sulbagsel juga mencatat 39 penindakan narkotika dan psikotropika sepanjang 2025.

Barang bukti yang diamankan di antaranya ganja 151,70 gram, methamphetamine 85.358,91 gram, synthetic cannabinoid 63 gram, hingga obat terlarang dan ekstasi.

“Potensi peredaran narkotika di wilayah Sulsel,Sultra,Sulbar masih cukup tinggi. Jadi peningkatan penindakan ini bukan hanya prestasi, tapi juga peringatan bahwa ancaman nyata masih ada,” tegas Djaka Kusmartata.

Nilai total penindakan narkotika dan psikotropika sepanjang tahun ini mencapai Rp7,69 miliar.

Salah satu poin penting yang diklarifikasi Djaka dalam media gathering jni, yaitu soal persepsi masyarakat bahwa barang sitaan bisa kembali jika denda sudah dibayar.

“Ini keliru. Semua barang ilegal, termasuk rokok dan miras, tetap disita sepenuhnya oleh negara meskipun pelanggarnya sudah membayar denda. Tidak ada pengembalian barang dalam aturan kepabeanan dan cukai,” Kata Djaka.

Ia menilai edukasi publik melalui media menjadi sangat penting untuk menghilangkan misinformasi tersebut.

Bea Cukai Sulbagsel juga dijadwalkan melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan pada Senin mendatang di Gedung Keuangan Negara Makassar.

Dalam Media Gathering Semester II ini, Bea Cukai Sulbagsel juga memaparkan serangkaian inovasi pelayanan yang mulai berdampak nyata.

Pertama, hadirnya Aplikasi All Indonesia, yang mengintegrasikan pemberitahuan kedatangan penumpang luar negeri antara Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

“Dulu sistemnya terpisah-pisah. Sekarang semuanya terhubung dalam satu aplikasi. Ini memudahkan penumpang dan mempercepat pelayanan,” kata Djaka.

Kedua, perbaikan dwelling time di pelabuhan Makassar. Jika pada 2023 waktu inap kontainer tercatat 2,62 hari, kini turun menjadi 2,47 hari. Bahkan untuk customs clearance, proses pada November 2025 hanya membutuhkan 0,26 hari.

“Ini menunjukkan efisiensi yang makin baik, sekaligus bukti bahwa reformasi layanan berjalan efektif,” tambah Djaka.

Bea Cukai juga melakukan revitalisasi kawasan SIHT Soppeng, yang diharapkan dapat mendorong para perajin rokok rumahan masuk ke industri legal.

“Kami ingin mereka beralih dari ilegal menjadi legal. Dengan legal, mereka terlindungi dan negara juga mendapat pemasukan,” jelas. Djaka Kusmartata.

Lebih jauh, Djaka Kusmartata meminta peran aktif media dalam menyebarkan informasi yang akurat tentang tugas Bea Cukai.

“Media punya kekuatan besar untuk mengedukasi publik. Kami berharap informasi yang benar, proporsional, dan konstruktif bisa membantu masyarakat memahami fungsi pengawasan dan pelayanan Bea Cukai,” ujar Kakanwil DJBC Sulbagsel.

Ia menegaskan bahwa momentum kinerja positif ini akan terus dijaga hingga tutup tahun 2025.

Niar Ch