Kinerja Pemerintah Desa Parbubu Dolok Dipertanyakan Karena Bendera Merah Putih Yang Sudah Kusam Dan Robek Masih Di Kibarkan Di Depan Kantor Desa,Dan Kantor Desa Selalu Kosong Setelah Siap Jam Istirahat

Taput – detikperistiwa.co.id

Bendera Merah Putih adalah merupakan salah satu simbol Identitas dan jati diri bangsa indonesia, yang memiliki filosofi mendalam, karena bendera merah putih yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang telah relah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara ini.

Sebagai lambang negara ,bendera merah putih wajib di kibarkan pada momen momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bahkan di kibarkan setiap hari di kantor kantor Pemerintahan, termasuk di kantor desa.

Pengibaran bendera ini menunjukan sebagai bukti identitas dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia.
Namun, Pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan masih mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur atau kusam.
Pasalnya Undang Undang melarang mengibarkan bendera merah putih di kantor desa dalam keadaan robek, Luntur dan kusam, jika seseorang melakukan hal ini, ia dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap sebagai bentuk penodaan bendera dan lambang negara yang mana, telah diatur dalam pasal 154a KUHP dan pasal 66 dan 67 Undang undang Negara Republik Indonesia.
Berkibarnya Bendera Merah Putih yang robek, luntur dan kusam di halaman Kantor desa langgea, jelas telah melanggar pasal 24 huruf ( C ,) Sanksi Pidana dan Denda di Pasal 67 huruf (b ), yang mana telah di atur di dalamnya, setiap orang dilarang atau barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, luntur, kusut atau kusam, di ancam dengan sanksi Pidana penjara paling lama satu tahun, serta denda maksimal Rp 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah).

Selain itu juga tindakan tersebut melanggar pasal 26 pasal 29 dan pasal 51 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014.tentang desa
Kejadian ini terlihat saat redaksi media ini melintas di depan kantor Desa Parbubu Dolok Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara , pada hari Selasa 27/5/2025 ,sekitar Pukul 11,10 Wita.
Pemandangan yang tidak semestinya terlihat Bendera Merah Putih dengan kondisi sangat memperihatinkan robek, kusam,dan luntur masih berkibar di halaman kantor desa Parbubu Dolok.

Sehingga hal ini menuai berbagai tanggapan masyarakat yang melintas dan melihat Bendera Merah Putih tersebut mengungkapkan keperihatinannya, bahwa kondisi Bendera Merah putih sebagai lambang kedaulatan negara republik indonesia tersebut, di duga sengaja di biarkan berkibar walaupun sudah robek kusam, dan luntur tanpa ada perhatian dari pemerintah desa untuk menggantikannya.

Setelah siap jam istirahat kru Media mencoba untuk datang ke kantor desa tersebut jam 14:51 Wita. satupun kaur(perangkat desa)tidak ada lagi hadir saat jam istirahat selesai kenapa y? Sesuai dengan hasil dari lapangan kru media membuat suatu video dan foto supaya ada barang bukti bahwasanya kantor Desa Parbubu Dolok tidak konsisten dalam melakukan Kinerja sebagai perangkat desa dan dapat di duga ini termasuk sudah makan gaji buta pungkasnya ”

Laporan:Anton Sitompul
KORLIP SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg