Klarifikasi PT Sidomuncul Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Sido Muncul Keberatan Pemberitaan Terkait Limbah Laundry, Muji (Humas Laundry)

Dok.GMOCT.RED

*Rilis Resmi GMOCT*

Bau Busuk di Bergas: Klarifikasi PT Sidomuncul Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Sido Muncul Keberatan Pemberitaan Terkait Limbah Laundry, Muji (Humas Laundry) Persilahkan Team Liputan Cek Pengolahan Limbah Tanpa Harus Bersurat.

Semarang, 11 Juni 2025 (GMOCT) –  Laporan awal dari masyarakat mengenai bau busuk menyengat di Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga berasal dari limbah PT Sidomuncul, telah memicu kontroversi dan kekhawatiran publik.  GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran tersebut, kini telah melakukan investigasi lanjutan dan bertemu langsung dengan perwakilan PT Sidomuncul.

Laporan awal, yang diterbitkan pada 15 Mei 2025, mendeskripsikan penemuan tiga pipa yang mengalirkan cairan ke sungai setelah hujan.  Warga setempat dan tim investigasi GMOCT mencurigai cairan tersebut sebagai limbah pabrik.  PT Sidomuncul, melalui perwakilannya, membantah tuduhan tersebut, menyatakan cairan itu hanyalah air hujan dari atap pabrik.

Saat tertanggal 15 Mei 2025 team liputan mendapatkan panggilan telpon dari Dr Aan Tawli, yang mengatakan sebagai legal dari PT Sido Muncul setelah mendapatkan no Sekertaris Umum GMOCT Asep NS dari Ami, Dr Aan Tawli mengatakan bahwa “Ini kan kita searing saja ya pak Asep, Kita tuh punya data sebenarnya di hulu kita itu ada perusahaan laundry yang melaundry konfeksi, nanti datanya saya kasih ke njenengan, dulu itu sempat ada pelaporan ke Krimsus dan beliau masuk dan berapa tahun gitu, yaitu terkait pencemaran sungai ketika hujan mereka buang daripada Limbah tersebut, dan kemarin tanggal 15 Mei kemarin dari team kita sudah melakukan cek ulang di pipa buangan mereka (laundry) dan udah ambil sampel mungkin dalam waktu dekat kami juga akan laporan ke DLH”.

Bahkan Dr Aan Tawli pun mengundang team liputan untuk bertemu di Lobby Sido Muncul di Hotel Tentrem Kota Semarang.

Saat team liputan jelajahperkara diterima oleh Humas Sido Muncul a n Ami dan didampingi oleh Amri (bagian lingkungan), dan menyampaikan terkait dengan informasi yang diterima oleh team liputan dari masyarakat serta memperlihatkan bukti video pipa yang diduga pembuangan limbah PT Sido Muncul, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara team liputan dengan Amri.

Saat team liputan menyampaikan terkait video pembuangan limbah dan informasi dari masyarakat terkait dengan diduga nya PT Sido Muncul membuang limbah tanpa proses pengolahan, Amri berulang ulang dengan menyebut nama Tuhan (Demi Alloh) menyangkal bahwa pihaknya tidak pernah buang limbah sembarangan tanpa proses pengolahan.

Saat team liputan Jelajahperkara meminta untuk diijinkan melihat tempat pengolahan limbah PT Sido Muncul, ditolak dengan alasan harus bersurat terlebih dahulu.

Akan tetapi dalam rekaman pembicaraan, Amri mengatakan bahwa pabrik sebelah(Laundry) lah yang membuang limbah tanpa proses pengolahan dan Amri mengklaim memiliki bukti video nya dan akan diperlihatkan kepada team liputan, akan tetapi hal tersebut hingga berita ini tayang tidak diperlihatkan.

Terkonfirmasi dalam rekaman, Amri bertanya dengan detail terkait dengan tanggal pembuatan video, dan juga hal yang membuat team liputan terheran-heran adalah saat setelah disampaikan oleh M Bakara bahwa ketika secara Tupoksi Jurnalis, pasca mendapatkan jawaban langsung dari Amri dan Ami terkait bahwa pipa pembuangan yang terdapat di dalam video tersebut adalah pipa pembuangan drainase bukan limbah, dan disampaikan bahwa apapun yang menjadi penyampaian Amri dan Ami akan dijadikan bahan pemberitaan, Ami selaku Humas PT Sido Muncul Jawa Tengah mengatakan “tidak bisa seperti itu bapak, seharusnya bapak ketika mau menulis itu harus sesuai dengan klarifikasi semua pihak dan bapak pun harus bersurat terlebih dahulu, baik secara penyampaian pemberitaan ataupun ketika bapak ingin melihat proses pengolahan limbah”.

Menanggapi laporan tersebut, GMOCT diundang pertemuan dengan perwakilan PT Sidomuncul pada 17 Mei 2025 di Lobby PT Sido Muncul di Hotel Tentrem Kota Semarang.  Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Sidomuncul, yang diwakili oleh Dr. Aan Tawli S.H. (Legal) yang juga diketahui sebagai Ketua DPD Provinsi Jawa Tengah Organisasi Advokat Ikadin, Ami (Humas), Amri (bagian lingkungan), dan staf lainnya, menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi standar baku mutu pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai.  Mereka menyatakan bahwa jika ada kesalahan, hal tersebut di luar prosedur operasional standar (SOP) dan akan menjadi bahan koreksi.  Pihak PT Sidomuncul juga mengundang tim GMOCT untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pengolahan limbah.

Bahkan disampaikan oleh pihak dari PT Sido Muncul bahwa pihaknya justru telah memegang sampel air pembuangan limbah yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan pencucian jeans (Laundry) yang juga di dekat muara pembuangan pencucian jeans tersebut PT Sido Muncul memasang cctv pemantauan dan memiliki bukti yang membuang limbah B3 tanpa pengelolaan sesuai dengan standard baku mutu adalah perusahaan tersebut yang mana perusahaan tersebut pun sebelum sekarang berganti kepemilikan, sempat dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dikenakan hukuman pidana.

Pada 21 Mei 2025, tim GMOCT, didampingi oleh perwakilan PT Sidomuncul, melakukan kunjungan ke fasilitas pengolahan limbah.  Tim mengamati bak penampungan sementara, laboratorium pengujian, dan titik pembuangan akhir limbah.  Berdasarkan pengamatan, fasilitas pengolahan limbah yang dibangun sejak tahun 2012 tersebut tampak memenuhi standar baku mutu.  Pihak laboratorium bahkan menyatakan berani membuang limbah jika kadarnya di bawah 30, jauh di bawah batas standar 100.  Sistem xpengawasan melalui CCTV di titik pembuangan akhir juga telah diterapkan.

Kadar baku mutu pembuangan air limbah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK). Standar ini menentukan batas maksimum pencemar yang diizinkan dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Parameter baku mutu utama meliputi pH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, serta amonia.
Parameter Baku Mutu Air Limbah:
pH: Peraturan PermenLHK Nomor 68 Tahun 2016 menetapkan nilai pH air limbah antara 6 dan 9.
BOD (Biochemical Oxygen Demand): Tidak boleh melebihi 30 mg/L.
COD (Chemical Oxygen Demand): Tidak boleh melebihi 100 mg/L.
TSS (Total Suspended Solids): Tidak boleh melebihi 30 mg/L.
Minyak dan Lemak: Maksimal 5 mg/L.
Amonia: Maksimal 5 mg/L.
Oksigen Terlarut (DO): Untuk air limbah rumah sakit, DO berkisar antara 2 mg/L hingga 4 mg/L.
Peraturan yang Relevan:
PermenLHK Nomor 5 Tahun 2014: Menetapkan DO sebagai salah satu parameter wajib.
PermenLHK Nomor 80 Tahun 2019: Menjelaskan definisi air limbah dan baku mutu air limbah.
PermenLHK Nomor 68 Tahun 2016: Menetapkan baku mutu air limbah domestik.
PermenLHK Nomor 19 Tahun 2010: Menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.
Baku mutu air limbah berfungsi untuk melindungi kualitas lingkungan dan kesehatan manusia dari dampak pembuangan air limbah yang tidak terkontrol.

Terdapat perdebatan mengenai pengambilan sampel limbah di titik pembuangan akhir.  Meskipun awalnya diizinkan, pihak PT Sidomuncul kemudian meminta proses pengambilan sampel dilakukan secara bersamaan dan terdokumentasi oleh kedua belah pihak.  Permintaan izin tambahan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat tim GMOCT telah diberikan akses penuh ke fasilitas pengolahan limbah.

Kesimpulan sementara:  Meskipun laporan awal menimbulkan kekhawatiran, investigasi lanjutan menunjukkan bahwa PT Sidomuncul memiliki fasilitas pengolahan limbah yang tampak memenuhi standar.  Namun,  perbedaan persepsi terkait prosedur pengambilan sampel limbah perlu dikaji lebih lanjut.

Keberatan PT Sido Muncul melalui surat yang dikirimkan dan diterima oleh Sekertaris Umum GMOCT Asep NS dalam Point No 2 dengan Bunyi “PT Sido Muncul keberatan dengan rencana pemberitaan mengenai limbah laundry. Informasi tersebut dianggap tidak perlu dipublikasikan secara terbuka”, adalah diduga kekhawatiran yang mana  terekam dengan jelas saat Amri menyebutkan bahwa pihaknya memiliki video  terkait dengan limbah laundry.

Dan diduga kuat menghalangi tupoksi wartawan/jurnalis dengan iming-iming point no 3 dalam surat jawaban dari PT Sido Muncul yang berbunyi “Kerjasama dimasa mendatang PT Sido Muncul menghormati tugas para wartawan. Untuk kerjasama dimasa mendatang diharapkan mengajukan proposal resmi untuk direview “, namun setelah dijawab oleh GMOCT melalui surat resmi dari GMOCT tertanggal 24 Mei 2025, yang datang hanyalah undangan melalui Yuyun selaku Humas dari PT Sido Muncul Jakarta tertanggal 11 Juni 2025 dengan bunyi “Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sido Muncul berkolaborasi dengan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI), mengadakan penyuluhan di Tepi Sungai Rawa Pening, besok Kamis, (12/6), pk. 07.30 – 11.30 WIB. Tolong dibantu liputannya (jelajahperkata.com) ya. (Utk kordinasinya dengan Ami di 0823 13000xxxx). Terimakasih”, padahal sudah disampaikan dengan jelas bahwa Media Online Jelajahperkara.com tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama serta telah menyerahkan sepenuhnya terkait dengan temuan limbah PT Sido Muncul kepada GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama bahkan saat sebelum pertemuan di Lobby Sido Muncul di Hotel Tentrem kota Semarang pada tanggal 17 Mei 2025 sudah disampaikan oleh M Bakara dari media Jelajahperkara yang juga menjabat sebagai ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah diserahkan sepenuhnya kepada GMOCT yang saat itu diwakili oleh Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT.

Saat team liputan khusus GMOCT mendampingi M Bakara dari media Jelajahperkara mencoba mendatangi pabrik Laundry PT Hanla Rabu 11 Juni 2025 dan diterima oleh Muji selaku Humas yang saat ini memang berganti manajemen, dengan Wellcome Muji mempersilahkan team liputan untuk melihat pengolahan limbahnya tanpa harus memberikan jeda waktu, dan tanpa harus bersurat dengan penyampaian Muji “Ketika kami bersih kenapa harus risih, artinya kami dengan senang hati siapapun yang Sidak ke kami kapanpun itu kami akan langsung mempersilahkan untuk mengecek pengolahan limbah kami dikarenakan pasca terjadinya pergantian manajemen, yang dulu kepada kami, jadi kami lebih berhati-hati dan kami berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan dan ekosistem Sungai”.

Perihal pihak PT Sido Muncul memasang cctv didekat pembuangan limbah kami memang kami pun mengetahui nya, dan silahkan nanti bapak-bapak kroscek sendiri bersama mas Edi bagian Ipal kami yang notabene adalah mantan pegawai Ipal PT Sido Muncul.

Saat team liputan diantar oleh Edi (Bagian Ipal Laundry) untuk mengkroscek ke Pipa pembuangan akhir nya, team pun mengkonfirmasi dengan Video bahwa benar ada cctv yang terpasang di pagar milik PT Sido Muncul yang posisi kamera cctv tersebut mengarah langsung ke pembuangan limbah laundry, sementara cctv milik laundry sendiri yang belum lama terpasang justru mengarah ke pembuangan limbah laundry nya itu sendiri dengan tujuan untuk mengkroscek yang bisa diakses oleh manajemen laundry apabila ada human eror ataupun kesalahan yang mana akan sesegera mungkin menjadi perbaikan laundry saat untuk terus meningkatkan kualitas baku mutu pembuangan limbah untuk tidak membuang limbah tanpa proses pengolahan sesuai SOP.

Saat disampaikan apakah benar bahwa laundry lah yang buang limbah tanpa proses pengolahan seperti yang disampaikan oleh Amri, dijawab oleh Muji bahwa, Seyogyanya dan seharusnya ketika sama-sama sebagai perusahaan memiliki komitmen yang sama agar membuang limbah tanpa mencemari lingkungan, dan bagi kami ketika kami dituduh seperti itu, yang penting silahkan bapak-bapak kroscek sendiri ke tempat pengolahan dan pembuangan akhir limbah kami”.


GMOCT akan terus menganalisis data dan temuan di lapangan untuk menghasilkan laporan yang komprehensif dan objektif, dengan akan juga mendatangi pabrik pak Jenggot dan Sosro.

Bersambung ke Part II Sidak ke perusahaan Laundry dan hak jawab perusahaan Laundry.




#No Viral No Justice

#PT Sido Muncul


Team/Red (Jelajahperkara)

Publikasi: Https//detikperistiwa.co.id

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Mujihartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg