Jakarta | detikperistiwa.co.id
Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP. Pada hari ini Rabu, 15 Januari 2025,
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 22 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 19 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.
Setelah dilakukan pendalaman kembali, hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar MP pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, pukul 10.00 s.d. 13.00 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., Jab. KA SPKT PMJ.
2. Anggota Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H., Jab. Itbid 2 Itwasda PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ
Jumlah saksi sebanyak 8 (delapan) orang.
Telah terbukti pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Atas perbuatannya telah melanggar
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil putusan Sidang KKEP :
Pelanggar di kenakan sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
Dan Sanksi Administratif berupa;
a. Mutasi bersifat Demosi selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru;
b. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2025 s/d 08 Januari 2025, Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Jan s/d 27 Jan 2025).
Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RM pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, pukul 13.00 wib s.d.17.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., (Ka SPKT PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kaurbinetika Bidpropam PMJ).
Jumlah saksi sebanyak Hadir 2 (dua) orang.
Telah terbukti Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan / pelepasannya.
Atas perbuatannya telah melanggar
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jucto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Hasil putusan Sidang KKEP :
Pelanggar di kenakan sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
Dan Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 12 Januari 2025 (1 hari ijin Natal), Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 21 Jan s/d 30 Jan 2025)
b. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.
Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar AHN pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, pukul 08.00 s.d. 10.00 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., Jab. KA SPKT PMJ.
2. Anggota Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H., Jab. Itbid 2 Itwasda PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ
Jumlah saksi sebanyak 8 (delapan) orang.
Lebih lanjut telah terbukti Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan / pelepasannya.
Atas perbuatan pelanggar telan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil putusan Sidang KKEP :
Pelanggar di kenakan sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
Dan Sanksi Administratif berupa;
a. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);
b. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2025 s/d 08 Januari 2025, Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Jan s/d 27 Jan 2025).
Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.
Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.
Sby