Komisi III DPR RI Kunker ke Polda Sulsel, Dalami Implementasi KUHP-KUHAP Baru

Makassar,detikperistiwa.co.id – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu sekaligus mendalami implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Jumat (6/2/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. Ia menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap sistem peradilan pidana di daerah.

“Kami ingin memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif. Jangan sampai ada kendala teknis yang menghambat proses penegakan hukum di lapangan,” kata Dede dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membutuhkan kesiapan seluruh aparat penegak hukum, baik dari sisi regulasi turunan maupun sumber daya manusia.

“Sinergi itu kunci. Integrated Criminal Justice System harus benar-benar berjalan, bukan hanya konsep di atas kertas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyebut evaluasi dan masukan dari DPR menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum di wilayahnya.

“Kami berkomitmen mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP baru. Koordinasi dengan kejaksaan dan BNN terus kami tingkatkan agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan,” kata Djuhandhani.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi internal dan peningkatan kapasitas personel agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan regulasi baru.

“Kami tidak ingin ada kesalahan prosedur yang justru merugikan masyarakat. Prinsipnya, penegakan hukum harus berkeadilan dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, pembahasan juga menyoroti penanganan perkara yang membutuhkan koordinasi lintas sektoral, termasuk kasus narkotika dan tindak pidana yang berdampak luas di masyarakat.

Disisi lain, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi juga menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu.

“Koordinasi sejak tahap penyidikan hingga penuntutan harus solid. Dengan KUHAP yang baru, pola komunikasi dan mekanisme kerja juga harus menyesuaikan,” ujarnya.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, para pejabat utama Polda Sulsel, serta para kapolres jajaran. Hadir pula
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi,Kepala BNNP Sulsel Kombes Pol Agung Prabowo para kajari se Sulsel.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI berharap pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi, tetapi benar-benar menghadirkan sistem peradilan yang lebih responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)