Korban Banjir Baktiya Akhirnya Terima Bantuan Sembako dari Bupati Bireuen

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Setelah melalui masa sulit akibat bencana banjir dan lumpur yang berulang kali melanda Kecamatan Baktiya, secercah harapan akhirnya dirasakan oleh warga terdampak. Mulyadi Muhammad Yusuf, warga Desa Matang Lawang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya menerima bantuan satu paket sembako sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan.

Bantuan tersebut berasal dari Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, dan diserahkan secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Is Munandar, pada Rabu, 13 Januari 2026, dengan didampingi langsung oleh Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi.

Penyaluran bantuan ini menjadi simbol nyata solidaritas kemanusiaan lintas daerah, yang menegaskan bahwa penderitaan rakyat akibat bencana tidak boleh dibatasi oleh sekat administratif wilayah. Kehadiran Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas dalam proses penyerahan bantuan menunjukkan komitmen untuk terus mengawal dan memastikan suara rakyat kecil tetap mendapat perhatian.

Mulyadi merupakan salah satu korban yang terdampak cukup berat akibat banjir dan limpasan lumpur. Bencana tersebut tidak hanya merusak rumah dan lingkungan tempat tinggal, tetapi juga menghancurkan sumber penghidupan keluarga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan peternakan.

Dalam kondisi pascabencana yang serba terbatas, bantuan sembako ini menjadi penopang awal bagi keberlangsungan hidup keluarga korban. Meski bersifat sementara, bantuan tersebut memiliki arti penting sebagai bentuk kehadiran negara dan kepedulian antarsesama di tengah situasi darurat.

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan oleh Bupati Bireuen dan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, seraya menegaskan pentingnya keberlanjutan penanganan pascabencana.

“Bantuan ini adalah langkah kemanusiaan yang patut dihargai. Namun yang lebih penting adalah memastikan korban benar-benar dapat bangkit kembali melalui pemulihan ekonomi, rehabilitasi lahan, dan perbaikan hunian,” ujar Arizal.

Ia menambahkan bahwa penanganan bencana seharusnya tidak berhenti pada bantuan darurat, melainkan dilanjutkan dengan upaya pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kehadiran negara dan kepedulian lintas wilayah adalah fondasi utama dalam menjaga martabat dan keselamatan rakyat, khususnya mereka yang kehilangan aset produktif dan sumber penghidupan akibat bencana alam.

Detik Peristiwa