TANGERANG,detikperistiwa.co.id – Prostitusi online adalah praktik ilegal di banyak negara, di mana seseorang menawarkan jasa seksual melalui platform online seperti situs michat yang sedang viral saat ini. (5/10/2024)
Di perlukan pendekatan yang komprehensif, mulai dari penegakan hukum yang lebih tegas hingga edukasi dan pemberdayaan korban serta peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat.
Team investigasi media lebih dulu melakukan pengintaian. Bahkan ada juga yang berpura-pura memesan jasa PSK via aplikasi MiChat.
Untuk membongkarnya, ada tim kita yang melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang yang memesan jasa mereka itu.
Salah satu rumah kost berlokasi di Vanya Park BSD Pagedangan Tangerang awak media tanya seorang wanita yang ada di dalam kost tersebut membenarkan bahwa dirinya baru 1 bulan adapun yang baru 2 hari stay di kost tersebut, dengan menggunakan akun prostitusi online Michat.
Awak media bertanya kepada salah satu cewek di kost tersebut yang berinisial H, “cewek disini 300 bang 1xmain. “ucap nya kepada awak media yang sengaja berpura pura menjadi pelanggan atau tamu.
H menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga jelasnya.
Awak media berharap kepada Aparatur Penegak Hukum wilkum Polsek Pagedangan, POL PP, Polres Tangsel, perlu di razia gabungan, agar prostitusi terselubung melalui akun Michat online tidak bisa beroperasi lagi.
Hingga berita ini tayang awak media belum konfirmasi pihak management Kost Anarta House Vanya Park BSD. (Faizal)