KPU Kota Medan Kerahkan 400 Warga, Sortir dan Lipat Surat Suara

Medan – detikperistiwa.co.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (06/01/2023) siang.

Dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengerahkan sebanyak 400 warga sebagai tenaga pekerja.

Pantauan Beritasatu.com, ratusan orang terlihat memadati ruang penyortiran dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Satu per satu surat suara pun di sortir dan di lipat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para warga juga tampak sudah lihai dalam melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.

Penyortiran dan pelipatan surat suara ini di jaga ketat oleh sejumlah Personel Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan dan di awasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, serta Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebelumnya telah menerima surat suara DPR sebanyak 1.893.724, DPRD Provinsi sebanyak 1.893.724, dan DPRD Kota sebanyak 1.893.724. Sementara untuk kebutuhan surat suara Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.893.724.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan penyortiran dan pelipatan surat suara ini melibatkan sebanyak 400 warga dari berbagai wilayah Kota Medan.

Dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara, para pekerja harus mengkuti Standar Operasional Prosedur (SOP). “Targetnya kita lima sampai enam hari, karena 400 pekerja ini di kelompokkan dengan satu kelompok itu 10 orang dan satu kelompok targetnya seribu surat suara. Surat suara yang di lipat itu ada surat suara DPR, DPRD Provinsi Sumut dan DPRD Kota Medan,” kata Mutia Atiqah, Minggu (07/01/2023).

Para pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara ini sebagian besar adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ingin memperoleh pengasilan tambahan untuk keluarganya. Dalam satu pelipatan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberikan upah kepada para pekerja sebesar Rp. 350.000 Rupiah.

Devi, salah satu warga yang di libatkan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara mengaku senang dan bersyukur bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini. “Enggak ada kesulitan, gampang kok pelipatannya sudah di ajari tadi. Berkah sekali sangat membantu keluarga,” ujarnya.

Suara suara ini nantinya akan di distribusikan ke 6.000 Tempat Pemungutan Suara atau (TPS) yang tersebar di 22 Kecamatan yang ada di Kota Medan. Terkait dengan surat suara, hanya surat suara Pilpres dan DPD yang belum di terima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.(Redaksi/Geleng1KBR)

(Sumber : Beritasatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *