Majalengka – detikperistiwa.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengumumkan Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Majalengka nomor 7/PP.04.1.Pu/3210/4/2024.
Seperti dikatakan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Majalengka, H. Deden Syarifudin, SPd. MM kepada media, Kamis (02/05/24) telah dibuka untuk pendaftaran PPS Pilkada Majalengka tahun 2024.
“Persyaratan anggota PPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun bagi PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, ” ujarnya.
Lalu, kata dia tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selanjutnya, sambung dia persyaratan dokumen bisa disampaikan ke KPU Majalengka sejak tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 melalui pengiriman dokumen mandiri melalui siakba. kpu. go. id atau penyerahan dokumen secara langsung disampaikan melalui Sekretariat KPU Majalengka Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18 Majalengka tanggal 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00 -16.00 Wib dan tanggal 8 Mei 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 Wib.
(Aboen)


