Kritik Ketua LSM FAKTA atas Mandeknya Penanganan Meja Goyang oleh DLH Beltim

Kritik Ketua LSM FAKTA atas Mandeknya Penanganan Meja Goyang oleh DLH Beltim

Ade Kelana – Ketua LSM FAKTA Belitung Timur

Sebagai LSM yang sejak lama mengawal isu lingkungan dan kesehatan publik di Belitung Timur, kami membaca kembali pemberitaan Pemkab Beltim tanggal 25 Maret 2024 terkait rencana penataan dan lokalisasi meja goyang. Dalam berita itu, Pemerintah Daerah, melalui DLH Beltim, menegaskan bahwa aktivitas meja goyang mengandung risiko radiasi mineral ikutan, partikel debu berbahaya, hingga peningkatan kasus kanker paru-paru dan cuci darah di masyarakat.

Namun yang menjadi persoalan serius adalah: sampai hari ini, dua tahun setelah pernyataan itu disampaikan, tidak terlihat adanya tindakan nyata dan terukur dari DLH Beltim.

Alih-alih ada langkah konkret, yang terjadi justru:

▪︎ Tidak ada hasil penelitian lanjutan yang dijanjikan DLH Beltim pada tahun 2024.

▪︎ Tidak ada laporan resmi pemantauan radiasi atau kualitas udara di zona meja goyang, baik yang dekat pemukiman maupun area tambang.

▪︎ Tidak ada upaya penegakan regulasi, khususnya terkait jarak aman dari permukiman.

▪︎ Tidak ada peta zona merah atau rekomendasi lokasi aman sebagaimana dijanjikan.

▪︎ Tidak ada tindak lanjut penataan yang pernah menjadi komitmen pemerintah saat itu.

Padahal DLH sendiri dalam berita telah mengakui:

▪︎ Terjadinya paparan radiasi yang dapat merusak sel tubuh,

▪︎ Tingginya kasus gangguan paru dan gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan debu dan radiasi mineral,

▪︎ Bahwa sebagian besar meja goyang berada di tengah-tengah pemukiman dan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri,

▪︎ Risiko puluhan meter sebaran debu yang mengkontaminasi makanan dan minuman warga.

Dengan kondisi bahaya sebesar itu, ketidakmampuan DLH Beltim untuk bertindak selama dua tahun jelas merupakan kegagalan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

LSM FAKTA menilai:

Pemerintah terlalu banyak “mengumumkan rencana”, tetapi minim eksekusi.

▪︎ DLH Beltim seperti tidur panjang dalam isu radiasi, padahal dampaknya bersifat kumulatif dan berbahaya.

▪︎ Kebijakan hanya berhenti pada tataran wacana dan tidak menyentuh akar persoalan.

▪︎ Tidak ada transparansi anggaran, kajian, maupun progres yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kami meminta:

1. DLH Beltim segera mempublikasikan hasil pemantauan radiasi dan kualitas udara selama dua tahun terakhir—jika memang dilakukan.

2. Audit lingkungan menyeluruh di seluruh wilayah meja goyang.

3. Rencana aksi terukur, bukan sekadar wacana tahunan.

4. Pertanggungjawaban publik, mengingat masyarakat sudah dua tahun dibiarkan menghadapi potensi ancaman kesehatan tanpa perlindungan memadai.

Sebagai LSM, kami tidak menolak aktivitas meja goyang. Yang kami tuntut adalah tata kelola yang berkeadilan, perlindungan kesehatan publik, dan komitmen pemerintah yang tidak hanya muncul saat konferensi pers tetapi nyata dalam tindakan.

Sudah dua tahun berlalu. DLH Beltim harus berhenti berbicara dan mulai bekerja.

Dua Tahun Tanpa Kepastian – Warga Menanggung Risiko, DLH Beltim Diam

Dalam dua tahun terakhir, masyarakat Belitung Timur terus bergelut dengan risiko kesehatan akibat aktivitas meja goyang yang berada di lingkungan permukiman. Namun sangat disayangkan, DLH Beltim tidak menunjukkan perkembangan berarti untuk mengurangi ancaman tersebut. Bahkan, sejumlah fakta memperkuat kesan bahwa instansi lingkungan ini tidak memiliki roadmap, tidak punya timeline, dan tidak punya komitmen jelas untuk menyelesaikan masalah.

1. Tidak Ada Kajian Radiasi yang Dijanjikan

Pada Maret 2024, DLH menyebut akan ada penelitian lanjutan mengenai radiasi mineral ikutan pasir timah.
Namun faktanya:

▪︎ Tidak ada laporan resmi,

▪︎ Tidak ada pengumuman hasil uji laboratorium,

▪︎ Tidak ada data terbuka untuk publik.

Ini kelalaian serius, mengingat radiasi bersifat akumulatif dan dapat menyebabkan kerusakan sel serta kanker dalam jangka panjang.

2. DLH Seolah Tak Punya Kepekaan Terhadap Lonjakan Penyakit

DLH sendiri pernah menyampaikan adanya:

▪︎ tingginya kasus kanker paru,

▪︎ meningkatnya pasien cuci darah,

▪︎ serta indikasi kuat korelasi dengan aktivitas meja goyang.

Namun apa yang dilakukan DLH sejak itu?
Tidak ada program mitigasi. Tidak ada intervensi kesehatan. Tidak ada kampanye perlindungan warga.

Warga dibiarkan menghirup debu partikel timbang hasil tambang setiap hari. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi kelalaian kemanusiaan.

3. Janji Penataan dan Lokalisasi Tidak Pernah Dieksekusi

Bupati Burhanudin pernah menyatakan:

> “Tujuan verifikasi bukan untuk menutup, tapi menata dan melokalisasi agar tidak berbahaya bagi masyarakat.”

Tetapi dua tahun berlalu:

▪︎ Tidak ada lokasi khusus yang diumumkan,

▪︎ Tidak ada perpindahan meja goyang dari pemukiman,

▪︎ Tidak ada timeline relokasi,

▪︎ Tidak ada regulasi yang mengikat.

Warga tetap terpapar. Pemerintah tetap membisu.

4. Tidak Ada Kejelasan Legalitas Meja Goyang

DLH bersama pihak terkait seharusnya:

▪︎ menetapkan sistem legalitas,

▪︎ memastikan asal usul timah,

▪︎ menertibkan unit-unit ilegal.

Namun faktanya:

▪︎ tidak ada mekanisme legalitas yang diputuskan,

▪︎ tidak ada SOP,

▪︎ tidak ada SK teknis,

▪︎ tidak ada verifikasi lapangan yang transparan.

Semua masih sebatas “akan dibahas”.
Dua tahun tidak cukup untuk alasan “akan dibahas”.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum Sangat Lemah

DLH memiliki kewenangan:

▪︎ pengawasan pencemaran udara,

▪︎ pengawasan limbah B3,

▪︎ penegakan administratif,

▪︎ rekomendasi zona aman.

Namun:

▪︎ tidak ada teguran,

▪︎ tidak ada sanksi,

▪︎ tidak ada hasil audit lingkungan,

▪︎ tidak ada tindakan nyata di lapangan.

Ini menunjukkan lemahnya leadership lingkungan hidup di Belitung Timur.

Seruan LSM FAKTA: DLH Harus Bertanggung Jawab

Dua tahun setelah peringatan bahaya radiasi disampaikan ke publik, tidak ada satu pun langkah strategis yang dirasakan masyarakat.
LSM FAKTA menilai bahwa DLH Beltim:

▪︎ gagal menjalankan fungsi pengawasan lingkungan,

▪︎ gagal melindungi kesehatan publik,

▪︎ gagal mewujudkan janji penataan, dan

▪︎ gagal menghadirkan transparansi.

Kami menuntut agar DLH:

1. Segera membuka laporan hasil pemantauan radiasi dan debu—jika memang pernah dilakukan.

2. Mengumumkan peta zona merah dan zona aman meja goyang.

3. Menjalankan relokasi meja goyang yang dekat pemukiman secara terukur dan bertahap.

4. Melaksanakan audit lingkungan yang dapat diakses publik.

5. Membuat timeline resmi penataan meja goyang.

6. Bertanggung jawab secara publik atas kelalaian dua tahun terakhir.

Warga Belitung Timur berhak mendapatkan udara bersih, lingkungan aman, dan pemerintah yang bekerja—bukan pemerintah yang hanya berjanji.(Ptytsl)

Detikperistiwa.

Manggar, 25 Januari 2026
Sumber ;Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA