Kritik terhadap Penetapan Tersangka Hogi Minaya: Pendekatan Hukum Polresta Sleman Dinilai Abaikan Keadilan Substantif

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Penjelasan Polresta Sleman mengenai penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya dinilai layak diuji secara kritis melalui pendekatan hukum pidana yang utuh dan berkeadilan. Dalam keterangan resminya, kepolisian memosisikan peristiwa kecelakaan lalu lintas sebagai kejadian yang berdiri sendiri, terpisah dari rangkaian peristiwa penjambretan yang menjadi sebab langsung tindakan Hogi Minaya. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan konteks hukum yang sesungguhnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut bermula ketika Hogi Minaya berupaya mengejar pelaku penjambretan yang diduga mengancam keselamatan istrinya. Dalam rangkaian kejadian tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pelaku penjambretan meninggal dunia. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya oleh pihak kepolisian.

Dalam doktrin hukum pidana, suatu peristiwa tidak dapat dinilai secara terpisah apabila lahir dari satu rangkaian keadaan faktual yang saling berkaitan. Kecelakaan yang terjadi dalam perkara ini bukanlah hasil dari aktivitas berlalu lintas normal, melainkan konsekuensi dari situasi darurat ketika seseorang berupaya melindungi keselamatan anggota keluarganya dari tindak kejahatan. Menilai peristiwa tersebut dengan standar normal tanpa mempertimbangkan keadaan darurat berpotensi mengabaikan prinsip dasar penilaian kesalahan pidana.

Penerapan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menuai sorotan. Pasal ini mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Dalam perkara Hogi Minaya, tidak ditemukan indikasi adanya niat atau kehendak untuk menciptakan bahaya. Tindakan mengejar pelaku penjambretan dilakukan dalam konteks pembelaan, bukan sebagai perbuatan yang bertujuan mencelakai pihak lain. Menyamakan kesengajaan bertindak dengan kesengajaan membahayakan dinilai sebagai kekeliruan dalam konstruksi hukum pidana.

Demikian pula penerapan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ yang bertumpu pada unsur kelalaian. Dalam kondisi darurat, hukum pidana mengenal konsep keadaan memaksa yang dapat menghapus kesalahan. Tindakan spontan untuk melindungi keselamatan orang lain tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang berimplikasi pidana, tanpa pengujian yang ketat terhadap konteks dan situasi faktual saat peristiwa terjadi.

Aspek lain yang disoroti adalah tidak disinggungnya Pasal 49 KUHP mengenai pembelaan terpaksa dalam penjelasan resmi kepolisian. Padahal, unsur-unsur pembelaan terpaksa dalam perkara ini dinilai terpenuhi, mulai dari adanya serangan nyata berupa penjambretan, ancaman langsung terhadap keselamatan istri, tindakan yang dilakukan untuk menghentikan ancaman tersebut, hingga ketiadaan alternatif rasional pada saat kejadian. Pengabaian aspek ini sejak tahap penyidikan dipandang mencerminkan pendekatan hukum yang terlalu formalistik.

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan bahwa kepastian hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari keadilan dan kemanfaatan. Ia menilai hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan instrumen yang digunakan tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Arizal, hukum tidak hanya berfungsi mencatat peristiwa, tetapi juga menilai makna di baliknya. Negara hukum yang matang tidak menghukum warganya karena berupaya melindungi sesama. Penegakan hukum yang kehilangan konteks keadilan, kata dia, berpotensi merusak akal sehat publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sleman belum memberikan tanggapan tambahan terkait kritik tersebut.

Detik Peristiwa