Denpasar – detikperistiwa.co.id
Sehubungan dengan berkembangnya informasi, narasi, dan tuduhan di ruang publik terkait dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya Denpasar serta tuduhan bahwa LPKRI melakukan pemerasan, bersama ini kami menyampaikan sikap hukum resmi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada pihak terkait, termasuk penjelasan yang disampaikan oleh Kapten Wahyu, telah diperoleh kejelasan bahwa tuduhan yang menyatakan Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar. Demikian pula, tuduhan yang menyebut LPKRI melakukan pemerasan juga tidak benar dan tidak dapat dibenarkan apabila disampaikan tanpa dasar fakta, bukti, dan proses verifikasi yang objektif.
Sebagai Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), kami memandang penting untuk menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat wajib diletakkan dalam prinsip kehati-hatian, verifikasi, akurasi, dan pertanggungjawaban hukum.
Tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk membangun opini publik dengan cara menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, karena tindakan demikian berpotensi merusak nama baik seseorang, organisasi, maupun institusi.
Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno, telah memberikan penegasan bahwa tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada LPKRI adalah tidak benar. Oleh karena itu, kami menilai bahwa setiap upaya untuk terus menggiring opini seolah-olah LPKRI telah melakukan tindak pidana pemerasan tanpa putusan, tanpa bukti yang sah, dan tanpa proses hukum yang benar, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Kami menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, asas due process of law, serta prinsip bahwa setiap orang atau lembaga yang menuduh wajib mampu membuktikan tuduhannya. Tuduhan yang disampaikan tanpa bukti yang jelas bukan hanya cacat secara moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Secara hukum, penyebaran tuduhan atau informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi masuk dalam ranah:
Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana prinsip umum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain;
Pencemaran nama baik dan/atau fitnah, apabila unsur-unsurnya terpenuhi sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku;
serta dapat terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, apabila dilakukan melalui media digital, sepanjang memenuhi unsur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa terhadap isu yang berkembang mengenai dugaan penyekapan, hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh pihak Korem melalui Kapten Wahyu justru memperjelas bahwa narasi tersebut tidak benar. Dengan demikian, penyebaran tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan tanpa dasar yang sah adalah bentuk informasi yang harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan publik, kegaduhan sosial, maupun kerusakan reputasi institusi.
Demikian pula terhadap LPKRI, kami menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada lembaga tersebut adalah tuduhan yang belum terbukti dan telah dibantah secara tegas oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali.
Oleh sebab itu, segala bentuk pemberitaan, narasi, atau opini yang memosisikan LPKRI seolah-olah telah bersalah tanpa pembuktian hukum yang sah merupakan bentuk penghakiman prematur yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Sikap Hukum Kami
Menegaskan bahwa tuduhan Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar, sebagaimana hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapten Wahyu.
Menegaskan bahwa tuduhan LPKRI melakukan pemerasan adalah tidak benar, sebagaimana telah diklarifikasi langsung oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno.
Meminta kepada seluruh pihak, termasuk oknum tertentu, media, dan pengguna media sosial, agar menghentikan penyebaran narasi, tuduhan, atau framing yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti hukum yang sah.
Mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara utuh dan berimbang.
Menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan tuduhan tidak benar, membangun opini sesat, atau merusak nama baik pihak tertentu, maka tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah-langkah hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum
Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyatakan:
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar, framing sepihak, dan tuduhan yang tidak berdasar. Kami tegaskan, tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar sebagaimana hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapten Wahyu. Kami juga tegaskan bahwa tuduhan LPKRI melakukan pemerasan adalah tidak benar sebagaimana telah dibantah secara resmi oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Saudara Wartikno. Siapa pun yang menuduh, wajib membuktikan. Jika tidak mampu membuktikan, maka jangan membangun fitnah di ruang publik.”
“Kami mengingatkan bahwa kehormatan lembaga, organisasi, dan individu dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, setiap pihak harus bertanggung jawab atas setiap pernyataan, unggahan, pemberitaan, maupun narasi yang disebarluaskan kepada publik. Jangan sampai ruang informasi dijadikan alat pembunuhan karakter.”
Penutup
Dengan siaran pers ini, kami berharap seluruh pihak kembali kepada prinsip objektivitas, verifikasi, dan penghormatan terhadap hukum.
Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, beradab, dan bertanggung jawab, bukan melalui tuduhan liar yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kami akan terus mengawal persoalan ini secara serius demi menjaga marwah hukum, melindungi nama baik pihak-pihak yang dirugikan, serta memastikan agar ruang publik tidak dipenuhi oleh informasi yang tidak benar.
Hormat kami,
Kuasa Hukum DPP GWI Gabungan Wartawan Indonesia Pusat
Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. NT).


