Merangin – detikperistiwa.co.id
Seorang kuli bangunan di Desa Kabu, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mengungkap dugaan penyimpangan dana desa dalam pembangunan kantor desa tahun anggaran 2025 senilai Rp200 juta. Dugaan tersebut disampaikan kepada awak media pada Sabtu, 8 Maret 2026, setelah pekerja tersebut menilai adanya ketidakterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran pembangunan kantor desa.
Informasi awal mengenai dugaan tersebut muncul setelah kuli bangunan yang terlibat dalam pekerjaan proyek pembangunan kantor desa mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan mencapai Rp200 juta. Namun, menurutnya, hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui secara jelas rincian penggunaan dana tersebut.
Awak media kemudian melakukan penelusuran ke lapangan untuk memastikan informasi yang disampaikan. Dari hasil konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, salah satu perangkat desa membenarkan bahwa anggaran pembangunan kantor desa tersebut memang mencapai sekitar Rp200 juta yang bersumber dari dana desa tahun 2025.
Meski demikian, warga Desa Kabu mengaku masih mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut. Pasalnya, menurut sejumlah warga, pemerintah desa tidak memasang papan informasi proyek yang seharusnya memuat rincian kegiatan pembangunan, nilai anggaran, serta sumber dana sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.
Tidak adanya papan informasi proyek tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai transparansi penggunaan dana desa sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas alokasi anggaran yang digunakan untuk pembangunan fasilitas desa, termasuk pembangunan kantor desa.
Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa sejak awal pembangunan kantor desa dimulai, informasi terkait anggaran proyek jarang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa di tingkat pemerintahan desa.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu indikasi lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa di tingkat lokal. Oleh karena itu, masyarakat Desa Kabu berharap pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten dapat turun tangan untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan warga terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan atau klarifikasi secara menyeluruh agar penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan peruntukan serta aturan yang berlaku, sekaligus memastikan transparansi dalam setiap program pembangunan di desa.
Penulis: Helmi
Wartawan detikperistiwa.co.id


