Kunjungi Aikmel, Menteri Kehutanan Serahkan Izin Kelola Hutan ke Masyarakat NTB

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/3/2026). Dalam agenda tersebut, pemerintah pusat menyerahkan izin pengelolaan kawasan hutan kepada kelompok masyarakat sebagai bagian dari program perhutanan sosial.

Penyerahan dilakukan di kawasan Hutan Lindung yang berada di lokasi wisata edukasi terpadu serta area perkemahan Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Pada kesempatan itu, Menteri menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada masyarakat dengan total luasan mencapai 560,57 hektare.

Dari enam izin yang diberikan, lima di antaranya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, sedangkan satu izin lainnya diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Barat. Program ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan di kawasan sekitar hutan.

Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kebijakan pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat merupakan komitmen pemerintah pusat untuk membuka peluang ekonomi baru bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, dengan adanya legalitas tersebut, masyarakat kini dapat memanfaatkan kawasan hutan secara sah untuk kegiatan produktif yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Data pemerintah menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 program perhutanan sosial secara nasional telah mencakup sekitar tiga juta hektare kawasan hutan dan melibatkan lebih dari 1,3 juta kepala keluarga sebagai penerima manfaat. Sementara di Nusa Tenggara Barat, masih terdapat potensi sekitar 90 ribu hektare lahan yang sedang dipersiapkan untuk didistribusikan melalui skema yang sama.

Selain pemberian izin pengelolaan hutan, pemerintah juga berupaya mengembangkan kawasan ekonomi terintegrasi yang berfokus pada penguatan sektor pertanian dan pengolahan hasil produksi. Program tersebut direncanakan berlangsung di beberapa daerah di NTB, seperti Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi peluang penting bagi daerah dalam menekan angka kemiskinan. Ia menjelaskan bahwa sekitar 13,6 persen masyarakat miskin di Lombok Timur sebagian besar tinggal di wilayah yang berdekatan dengan kawasan hutan.

Dengan adanya akses legal melalui program perhutanan sosial, masyarakat diharapkan dapat mengelola sumber daya hutan secara produktif sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mereka.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tengah berupaya mengoptimalkan potensi kawasan hutan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang direncanakan adalah pengajuan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben agar dapat dikelola secara lebih profesional dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, sejumlah pejabat tinggi kementerian, perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, jajaran organisasi perangkat daerah, para camat dan kepala desa di Lombok Timur, serta kelompok masyarakat penerima SK perhutanan sosial.(win)