Lapor Polisi, Masyarakat Bisa Gunakan Layanan Call Center Polri 110

Aceh Timur – detikperistiwa.co.id

Kepolisian Resor Aceh Timur Polda Aceh memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan masyarakat. Salah satunya layanan Call Center Polri (CCP) 110 bebas pulsa alias gratis.

Layanan ini merupakan upaya Polri mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien sesuai motto Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi), sehingga personel Polres Aceh Timur gencar mensosialisasikan tentang keberadaan CCP 110 tersebut.

“Layanan Call Center ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri tanpa harus datang ke kantor Polisi,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. Sabtu, (03/02/2024).

Masyarakat langsung terhubung dengan operator yang akan memberikan layanan berupa informasi maupun pelaporan. Informasi tersebut seperti halnya kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, ancaman, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya.

Disamping itu, Kapolres Aceh Timur juga sudah menyiapkan nomor aduan melalui aplikasi WhatsApp. Sehingga apabila ada permasalahan kamtibmas warga dapat melaporkan langsung ke nomor 0853 6207 9380.

“Namun demikian, kami imbau kepada masyarakat untuk nomor tersebut agar tidak disalahgunakan atau digunakan untuk main-main. Ini sebagai upaya Kapolres Aceh Timur untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik.” Terang Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg