Jakarta – detikperistiwa.co.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas merupakan Peraturan yang sangat Buruk di Kalangan Masyarakat.
Rabu, 05 Februari 2025.
Kebijakan ini adalah Kebijakan yang sangat Merusak Program Presiden Prabowo yang Pro-Rakyat, kalau boleh kami meminta daripada Menteri ESDM selalu jadi Toxic dalam Kabinet sangat elok sekali jika beliau diganti.
Menurut Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Kelangkaan LPG 3 Kg ini merupakan settingan dari Menteri ESDM itu sendiri sebagai langkah untuk memberi peluang kepada Distributor dalam meraup keuntungan yang besar.
Tentu kami dari LPN (Laskar Pelita Nusantara) sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas instruksi yang sangat cepat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang langsung menghubungi Menteri ESDM Bahlil Dahalia untuk mengaktifkan kembali Pengecer Berjualan Gas LPG ukuran 3 Kg sambil menertibkan Pengecer jadi Agen Sub-Pangkalan secara Parsial.
Fedirman Laia juga menegaskan agar penerima LPG 3 Kg merupakan keluarga yang layak, tidak salah sasaran, karena itu telah disubsidi oleh pemerintah.
Bagaimana memastikan itu tidak salah sasaran, tentu melalui data dari setiap RT/RW yang ada. Dari Kementerian harus saling Kordinasi dengan berbagai elemen dan lembaga pemerintah tutupnya.
(Yus)