Makassar,Sulsel-detikperistiwa.co.id Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama seluruh satuan lalu lintas di tingkat kabupaten dan kota menggelar operasi terpadu bertajuk penindakan dan pencegahan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dilaksanakan selama lima hari, sejak 18 hingga 22 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis kepolisian dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sulsel.
Operasi yang dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap kali dipicu oleh kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (over loading) maupun ukuran kendaraan yang tidak sesuai standar (over dimension).
ODOL dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan fatal, terutama di jalur-jalur utama distribusi logistik.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, SH, MH, dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2025), mengungkapkan bahwa selama lima hari pelaksanaan operasi, aparat berhasil menjaring sebanyak 192 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 25 kasus merupakan pelanggaran terhadap dimensi kendaraan dan 167 lainnya adalah pelanggaran karena kelebihan muatan.
“Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran ODOL masih cukup tinggi dan menjadi tantangan serius bagi keselamatan lalu lintas di Sulawesi Selatan,” ujar AKBP Amin Toha.
Ia menambahkan bahwa penindakan ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, namun juga bertujuan untuk membangun budaya tertib lalu lintas di kalangan pengemudi kendaraan berat.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sulsel juga menyita sejumlah dokumen dan kendaraan sebagai barang bukti.
Tercatat 26 Surat Izin Mengemudi (SIM), 67 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 11 unit kendaraan bermotor diamankan karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun, penegakan hukum tidak menjadi satu-satunya pendekatan dalam operasi ini.
Edukasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan barang juga dilakukan secara masif. Ditlantas Polda Sulsel mencatat telah menggelar 232 kegiatan edukatif, yang mencakup penyuluhan langsung kepada sopir truk, operator transportasi, hingga pemilik usaha logistik.
Selain itu, 456 brosur informasi disebarkan di titik-titik rawan pelanggaran, dan 368 unggahan media sosial dibuat untuk memperluas jangkauan kampanye keselamatan.
โKami tidak hanya menindak, tetapi juga menyadarkan. Ini tentang bagaimana kita semua bisa berkontribusi dalam menciptakan jalan yang lebih aman,โ jelas Amin Toha
Lebih jauh Amin Toha juga menekankan bahwa kesadaran pengemudi menjadi kunci utama dalam menekan pelanggaran ODOL yang sangat membahayakan.
Tak hanya berfokus pada aspek penindakan dan edukasi, Ditlantas Polda Sulsel juga menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi dan PT Jasa Raharja dalam rangka memperkuat pendekatan preventif.
Kolaborasi lintas instansi ini membuahkan 359 kegiatan pencegahan, yang meliputi pemeriksaan berkala di terminal, pengawasan di jalan arteri, hingga sosialisasi bersama kepada pelaku usaha angkutan barang.
โPenanganan ODOL adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya tugas polisi, tetapi semua pemangku kepentingan harus turun tangan. Pemerintah, dunia usaha, bahkan masyarakat umum harus sama-sama peduli,โ tegas AKBP Amin Toha
Ia juga menyebutkan bahwa operasi serupa akan terus dilanjutkan secara berkala dan terjadwal, sebagai bagian dari program nasional dalam mengatasi dampak negatif ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan.
โDengan pendekatan hukum yang tegas dan kegiatan preventif yang masif, kami berharap terjadi perubahan perilaku di lapangan. Bukan hanya mengurangi angka pelanggaran, tapi juga menyelamatkan nyawa,โ pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, SH, MH. (NiarC)