
LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya
Surabaya,- 29 Januari 2026 –https//detikperistiwa.co.id Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, dan OJK Regional Jawa Timur digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan ini menyoroti praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menilai tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan regulasi perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
Dalam persidangan, Ketua Umum LPK-RI menugaskan tim Pelaksana Kegiatan untuk mewakili lembaga, antara lain Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Paimun Ahmad Nizardianto selaku Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani selaku Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri.
Gugatan ini dilandasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, termasuk eksekusi fidusia secara sepihak, tidak prosedural, dan tanpa putusan pengadilan, serta dugaan lemahnya pengawasan oleh OJK terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
LPK-RI menegaskan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan utama menegakkan hak-hak konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan fungsi pengawasan OJK berjalan efektif.
Sidang hari ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan sepihak. Selain itu, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.
LPK-RI menekankan bahwa seluruh rangkaian persidangan akan berlangsung secara transparan, profesional, dan adil, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.
(Sumber: red-SBI)
Oleh Media Online Detikperistiwa.co.id
Mujihartono


