Berita  

MAFIA SOLAR SUBSIDI GENTAYANGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BOGOR SPBU PARUNGPANJANG DAN JAGABAYA.

 

Bogor ll detikperistiwa.co.id ll Praktek penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum polres Bogor.

Pertamina dan aparat penegak hukum ( APH ) kini didesak untuk tidak tutup mata,atas maraknya kegiatan penganggsu dan penimbunan solar subsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta perbulan.sabtu 18/10/25.

Ketika tim investigasi memberhentikan satu buah mobil keri, dengan plat no A 1379 yN diduga membawa puluhaan solar bersubsidi.

Ketika di kompirmasi salah satu supir insial BU kepada awak media saya belanja dari SPBU jaga baya pak,ini punya UD ( caleg) untuk pemblanjan tiga hari sekali.ujar supir insial BU kepada awakmedia

Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan / ataw niaga bahan bakar minyak (BBM ) bersubsidi.

Pelaku dapat di pidana,penjara paling lama enam tahun dan denda palingtinggi Rp 60 miliar.