Mahasiswa Menolak Diadakannya Wisuda di Universitas Gajah Putih

Takengon – detikperistiwa.co.id

Mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon Menolak untuk wisuda dikarenakan masih terdapatnya konflik di universitas tersebut.

Selebaran yang dibuat oleh mahasiswa bukan hanya sekedar selebaran menurut mahasiswa bahwa wisuda yang akan di lakukan di lingkungan Gajah putih tidak bisa dilakukan karena masih terdapat dualisme yayasan dan Rektor sampai saat ini belum ada kejelasan

Muhtadi Mahasiswa menganggap universitas yang di pimpin oleh aliyin sebagai rektor adalah Ilegal dikarenakan sebelumnya dia sudah di pecat dan masih kukuh menganggap dirinya sebagai rektor Bukan kami saja yang menganggap Aliyin rektor Ilegal senat dan dosen UGP juga menganggapnya demikian.

Yang mengakibatkan 2 fakultas tidak lagi berjalan sehingga proses Akademik dan Non Akademik sudah tutup di fakultas dan menunggu sampai masalah ini selesai.

Acara wisuda yang dilakukan adalah acara senat sedangkan hari ini senat universitas sudah mogok, di karenakan terjadinya dualisme yayasan dan rektor saat ini, Jika wisuda dilakukan maka dapat kita lihat wisuda yang dilakukan oleh rektor terkesan sangat di paksakan dan di pertanyakan.

Sedangkan rektor tidak diakui oleh mahasiswa dan dosen, mereka menganggap rektor dan yayasan hari ini adalah Ilegal Jikalau dianggap Ilegal maka otomatis wisuda tidak bisa dilakukan.

Dan kami menghimbau kepada seluruh mahasiswa universitas gajah putih yang akan wisuda untuk pada tanggal 27 January 2024 tidak mendaftarkan diri dulu sebelum masalah yang ada di kampus kita selesai, ujar muhtadi.

Aliyen menjelaskan bahwa Kemendikbudristek RI mengeluarkan pin ijazah karena tidak ada permasalahan dengan kepemimpinan UGP saat ini.

Sehingga semua pelayanan administrasi di Kemendikbudristek RI, seperti pin ijazah serta dana sertifikasi tetap cairkan seperti biasa setelah STPJM di tandatangani rektor Universitas gajah putih (UGP) yaitu Eliyin, S.Hut. MP.

Karena menurut forum dosen siapa pun rektornya bisa mengurus dan mengeluarkan PIN Ijazah, serta sertifikasi Jika dijukan pasti diperoleh setelah memenuhi syarat SPTJM tidak perlu rektor ketua prodipun bisa menandatanganinya, dan ini menurut kami akalan dia saja agar di akui sebagai rektor di universitas Gajah puti

Saya rasa dia salah ketika mengatakan tidak ada masalah sedangkan Kemendikbudristek RI hadir kemarin untuk membahasa problem yang terjadi di UGP, Kemendikbudristek malah memberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalah yang ada di UGP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg