Bireuen – detikperistiwa.co.id
Dinas Syariat Islam Aceh melalui Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i menyelenggarakan Seminar Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Komunikasi Dakwah bagi Majelis Taklim, bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Bireuen, Acara yang berlangsung selama dua hari, Selasa – Rabu ( 22-23 Juli 2025, ) di Hotel Fajar Bireuen.
Ketua Panitia Pelaksana, Suflinar Dewi, S.Ag., menyampaikan peserta seminar sejumlah 50 orang dari Badan Kontak Majelis Taklim Bireuen
Seminar ini bertujuan untuk mengasah kemampuan komunikasi dakwah anggota majelis taklim di Aceh. Ia menekankan peran vital majelis taklim dalam menyebarkan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat Bireuen.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., di Wakili oleh Dr. Fikri Bin Sulaiman Ismail, Lc, M. A Kabid Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i, dalam sambutannya menyoroti pentingnya majelis taklim dalam menghadapi beragam isu syariat Islam di Aceh. Ia menegaskan bahwa setiap individu, termasuk para ibu di majelis taklim, memiliki tanggung jawab besar dalam berdakwah.
“Apakah semua kita hanya akan lahir, besar, bekerja memenuhi keinginan atau kebutuhan penduduk kita, kemudian menua, kemudian meninggal, selesai? Apakah itu misi kehidupan kita? Nah, ini yang harus menjadi pertanyaan,” ujar Zahrol Fajri, memancing refleksi peserta tentang makna hidup dan kontribusi mereka.
Ia juga menguraikan etimologi kata “Majelis Taklim” yang berasal dari bahasa Arab, “jalasai” (duduk) menjadi “majelis” (tempat berkumpul), dan “ta’lim” (pembelajaran).
Dengan demikian, Majelis Taklim diartikan sebagai wadah penyebaran dan pembelajaran nilai-nilai agama Islam. “Jadi kalau ada yang namanya bukan peran Majelis Taklim di dalam masyarakat,” tambahnya, mempertegas fungsi fundamental majelis taklim.
Seminar ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah landasan hukum yang kokoh, meliputi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Atjeh, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Nota Kesepahaman Bersama antara Dinas Syariat Islam Aceh dengan Badan Kontak Majelis Taklim Aceh (BKMT) pada 16 Maret 2023 turut menjadi dasar pelaksanaan.
Panitia pelaksana bertanggung jawab menyusun rencana kegiatan, menyiapkan administrasi, mengundang peserta dan narasumber, serta menyediakan sarana dan prasarana.
Narasumber akan menyusun materi sesuai tema, mempresentasikan, memberikan masukan, dan menjawab pertanyaan peserta.
Sementara itu, fasilitator/moderator bertugas memandu jalannya acara, mengatur alokasi waktu, serta memfasilitasi diskusi antara peserta dan narasumber.
Seluruh biaya pelaksanaan seminar dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Dinas Syariat Islam Aceh Tahun Anggaran 2024.
Diharapkan kegiatan ini mampu memberi dampak positif dalam meningkatkan kualitas dakwah di Aceh, terutama melalui peran aktif majelis taklim.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Dr.Jufliwan SH.MM. dalam materinya menyampaikan para peserta sangat penting memahami Visi Musi Bupati Bireuen yaitu Terwujudnya Kabupaten Bireuen yang adil, makmur, aman, damai, sejahtera dan Islami berdasarkan Syariat Islam
Dalam kehidupan kita perlu mengamalkan dan melaksanakan ajaran sesuai tuntunan Islam misalnya pemakaian busana yang kita pakai sesuai dengan Syariat Islam ” ujar Jufliwan
Pantauan Wartawan, Kegiatan Seminar Peningkatan Kapasitas Komunikasi Dakwah Bagi Majelis Taklim Selama Dua Hari Yang Di Laksanakan DSI Aceh Berjalan Lancar Dan Sukses.
WAR.N