Makassar Resmi Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik, IPPAT Tegaskan Integritas dan Kolaborasi

Makassar,Sulawesi Selatan–detikperistiwa.co.id Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Kamis (21/08/2025), di Hotel Claro Makassar.

Inovasi ini menjadi tonggak baru transformasi digital pertanahan di Sulawesi Selatan, dengan tujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.

Launching yang ditandai dengan sentuhan layar oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Sulsel R. Agus Mahendra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rahman, serta Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Makassar Nidya Harun.

Kepala Kanwil BPN Sulsel R. Agus Mahendra meyampaikan bahwa, digitalisasi layanan pertanahan hanya bisa berhasil melalui sinergi.

“Keberhasilan implementasi layanan ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, perbankan, PPAT, notaris, akademisi, hingga masyarakat. Transformasi digital hanya bisa terwujud bila semua pihak bergerak bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengda IPPAT Makassar, Nidya Harun, SH, MKn, menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam menyambut era baru ini.

Menurutnya, implementasi layanan peralihan hak elektronik harus diikuti dengan keseriusan agar benar-benar memberi manfaat nyata.

“Launching layanan ini harus kita ikuti dengan sungguh-sungguh, agar ke depan bisa membantu kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ucapnya.

Namun, Nidya juga mengingatkan potensi tantangan di balik penerapan sistem digital, mulai dari keamanan, integritas data, hingga kendala teknis.

“Kami berharap sistem ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah serta meningkatkan keamanan penyimpanan dan pengelolaan data pertanahan,” tambahnya.

Ia menegaskan, peran PPAT dan PPATS tetap vital dalam peralihan hak elektronik, terutama terkait pembuatan akta yang menjadi dasar pendaftaran.

Karena itu, Nidya menyerukan agar seluruh anggota menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

“Integritas dan profesionalisme adalah pedoman utama kita sebagai PPAT. Dengan itu, kualitas layanan pertanahan elektronik dapat meningkat, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat,” tegasnya.

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg