Karangasem | detikperistiwa.co.id
Satuan Resnarkoba Polres Karangasem, dalam rangka menciptakan Harkamtibmas di daerah hukum Polres Karangasem khususnya terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Personil Sat Resnarkoba Polres Karangasem, Selasa 06/02/2024 Pukul 09.00 wita bertempat di Lapas Kelas IIB Karangasem Jalan Serma Natih, Susuan, Karangasem.
Pelaksanaan kegiatan koordinasi.
dalam kegiatan koordinasi kali ini dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., dengan didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Alvin Kurniawan, S.H., dan Kanit 2 Resnarkoba Polres Karangasem IPDA I Wayan Udiana, S.H, yang diterima langsung oleh KPLP. Daud Simamora, Amd.P. S.H, M.H.
Adapun hal-hal yang dibahas sehubungan dengan pengawasan secara intensif terhadap para Narapidana Narkotika yang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem baik Narapidana pindahan/mutasi ke Lapas Kelas IIB Karangasem maupun Narapidana yang langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem, selain melakukan pengawasan terhadap aktivitas para narapidana di lingkungan Lapas juga perlu dilakukan pengawasan secara ketat sesuai dengan SOP bagi para pengunjung yang membawakan barang-barang untuk para napi yang dibesuknya, karena tidak menutup kemungkinan pengunjung menyelundupkan Narkoba yang di masukan kedalam barang bawaannya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas apabila ditemukan orang dan barang bawaannya mencurigakan agar dalam kesempatan pertama menginformasikan kepada kami untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku selain itu juga kami berharap agar pegawai Lapas Kelas IIB Karangasem melaksanakan tes urine guna sebagai salah satu cara dalam memberantas narkoba yang mungkin saja melibatkan para pegawai Lapas IIB Karangasem.
Seijin Kalapas Kelas IIB Karangasem Renhared Ginting, AMD IP., S.H. M.H melalui KPLP Daud Simamora, Am., DP. S.H, M.H., sangat mengapresiasi atas sinergitas yang dilakukan oleh Polres Karangasem khususnya Satuan Reserse Narkoba dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, karena kunci agar pemberantasan narkoba dapat berhasil adalah adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan lembaga terkait.
Dan kedepannya kami akan mengadakan Tes urine ini sebagai salah satu cara dalam memberantas narkoba yang mungkin saja melibatkan para pegawai Lapas IIB Karangasem. Mengenai sanksi apabila adanya petugas yang positif narkoba, ia menegaskan konsekuensi sanksi sudah menanti terhadap yang bersangkutan. “tidak ada kompromi bagi pegawai yang terbukti positif menggunakan narkoba atau terlibat secara langsung akan dilakukan pemecatan hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.” tegas DAUD
Sby


