Maraknya Aktivitas PETI di Desa kibul Menghacur kan Bahu Jalan. Kiri Kanan. Publik Minta APH Bertindak Tegas

Merangin – detikperistiwa.co.id

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Kibul Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini kegiatan ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Pada Saat Di Konfirmadi Atau Menurut Keterangan Dari Pengurus. Yang Bernama ( Kama) Bersama Teman Temannya.Menerangkan Pemiliknya. ilham Dan Haikal,Dan But. Ucap Kama.

Pantauan tim Detikperistiwa.co.id pada Minggu 30 Agustus 2025, menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap Ruas Jalan Dan Bahu Jalan, hingga ekosistem di sekitar area tambang.

Masyarakat setempat menilai, aktivitas PETI yang sudah berlangsung cukup lama ini berpotensi menimbulkan bencana lingkungan apabila tidak segera dihentikan. Apalagi, lokasi penambangan disebut tidak jauh dari kawasan pemukiman warga, sehingga menambah kekhawatiran akan risiko keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Dan Tak Kalah Penting
nya Tempat Aktivitas Penambangan Emas Tersebut Jika Terjadi Bencana. Masrakat Ususnya. Desa Tabir, Desa Telentam, Desa Gaul. Tidak Bisa Keluar
Untuk Melancarkan Aktivitasnya Sehari..Karna Jalan Tersebut Adalah Jalan Utama Menuju Kota Bangko.

Menurut aturan hukum yang berlaku, setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat dengan hukuman penjara maupun denda sesuai ketentuan undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar. Kami berharap APH segera mengambil tindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Selain merusak ekosistem, penambangan emas ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian negara. Sebab, aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah maupun negara, melainkan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar aparat kepolisian, khususnya Polda Jambi, segera turun tangan menghentikan kegiatan PETI di Desa Tanjung Benuang. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Halidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg