Maraknya Di Wilayah Kabupaten Demak Pengangsu BBM Yang Terang Terangan

Marak di Wilayah Kabupaten Demak Penggangsu BBM Terang Terangan di Siang Bolong

Demak- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.

Hal itu telah diatur dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.(7/3/2024).

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jerigen, jika ada masyarakat yang membeli bahan bakar minyak memakai jerigen ada keruntuhan dan itu dibatasi.

Di SPBU di sepanjang jalan Semarang – Purwodadi tidak jarang masyarakat membeli BBM menggunakan jerigen, bahkan ada yang bermodus memakai motor yang tengkinya berkapasitas 18 Liter dan itu bisa beberapa kali mereka bolak balik.

Menurut keterangan salah satu pembeli yang namanya tidak mau di publikasikan BBM dia mengaku kalau dalam waktu 1 jam bisa 6 kali beli.

Ya saya bisa 6 kali beli BBM memakai motor dalam waktu 1 jam. Ini saya jual sendiri karena saya tidak ada pekerjaan lain saya jual BBM di rumah menggunakan alat seperti Pertani, dalam satu jam saya mendapatkan 100-120 liter, saya jual ke masyarakat ya satu Liter 12000 jadi keuangan saya cuma 2000 per liter. Ucap dia.

Salah mandor di SPBU (Agus) di wilayah Demak mengatakan.

Saya sudah bilang sama operator kalau ada yang beli BBM menggunakan jerigen plastik jangan dilayani. Tetapi sering mereka membentak-bentak operator terpaksa saya suruh ngisi sesuai dengan SOP ya itu 200 Ribu Rupiah. Menurutnya.

“Bahkan ada yang menyebut oknum tertentu mereka kayak arogansi, kami tentunya merasa takut dengan adanya orang-orang semacam itu.

(Adi) biro Demak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?