Maraknya Pengedar Obat Terlarang Golongan G Yg Di Duga Belum Mendapat Pantauan Dari Pihak Berwajib Di Wilayah Pekalongan

Https//detikperistiwa.co.id

Penulis: Tim Investigasi Detik peristiwa & Agung Kabiro Pekalongan

Editor: Kaperwil Jateng

Petugas Gabungan Pekalongan Diminta Menindak Tegas Warung Aceh Diduga Bebas Menjual Obat Terlarang

Suasana Warung Aceh Kabupaten Pekalongan saat melayani pembeli obat terlarang

Warung Aceh Berpomtensi Buruk Bagi Remaja, APH Harus Serius Menindak Tegas

PEKALONGAN, detikperistiwa.co.id– Berdasarkan aduan dari masyarakat adanya kegiatan warung Aceh yang menjual obat terlarang, rekan rekan Media langsung mendatangi lokasi guna investigasi,
tepatnya di Jln pantura Pacar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dengan maksud untuk memastikan kebenarannya, pada hari Kamis (17/10/2024)

Ternyata benar adanya awak media menemukan warung Aceh yang berjualan obat-obatan terlarang dan terlihat sangat rame anak anak remaja yang membeli obat tersebut.

Hal ini membuat masyarakat merasa resah. Pasalnya bisa memancing menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun asusila serta balap liar dan merusak moral generasi muda bangsa khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.

Warung Aceh adalah istilah untuk Warung penjual Obat Keras atau Obat-obatan terlarang dengan modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya disebut warung Aceh. karena pemiliknya perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa, dan biasanya jika ketahuan mereka berpindah – pindah tempat.

Silih berganti anak remaja yang membeli obat terlarang pada siang hari hingga larut malam. Padahal sudah jelas bahwa obat-obatan terlarang tersebut melangar Undang – Undang Kesehatan.

Saat dikonfirmasi awak media penjaga warung aceh menyampaikan bahwa bos nya bernama Erik, “jelasnya.

Menurut Informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak meyebutkan namanya mengatakan, warung aceh tersebut harus ditutup karena bisa merusak moral anak bangsa khususnya anak anak remaja Kabupaten Pekalongan,”terang warga.

Kegiatan penjualan Obat-Obatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal.196 Undang – Undang Nomor 36. Tahun 2009 tentang kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kami selaku Awak media akan terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia

Aparat Penegak Hukum APH Wilayah Kabupaten Pekalongan baik Polri maun TNI dan Dinas terkait bekerjasama menindak tegas memberantas warung aceh yang menjual obat obat obatan terlarang, demi menyelamatkan anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia jangan sampai masyarakat menilai ada indikasi pembiaran.

Penulis: Adi & Agung Kabiro PekalonganEditor: Kaperwil JatengSumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg