Cilegon ll detikperistiwa.co.id ll
Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali di temukan di wilayah Polsek Cibeber Porles Cilegon.Kota Polda Banten Transaksi tersebut dilakukan secara terbuka terang terangan di Gubuk kecil beratap terpal Putih biru di Jalan Raya Lingkar Selatan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Minggu (15/2/2026)
Berdasarkan temuan awak media di lapangan, penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak Pagi dari Jam 8 hingga malam hari Jam 9 ucapnya” Ke Awak Media di lokasi
Lebih lanjut salah seorang bernama Iful mengaku sebagai Yang bantu bantu di lokasih Untuk temui Para tamu Yang datang seperti Media Ormas dan yang Lainya Mengatakan Kita baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua bulan dan omset Juga cuma dua Juta bang”ucapnya
Iya juga menyampaikan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak lain baik Polsek maupun Porles Cilegon yang disebut sebagai pengurusnya bang Rido sama bang Jay bang dan saat di Konfirmasi melalui telepon,milik Iful yang bersangkutan tidak menjawab bang ucapnya Iful ke awak media saat di lokasi
Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi, meski jarak tempat lokasih transaksi tidak terlampau Jauh dengan Polsek Cibeber Porles Cilegon Kota
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.
Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antar instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat (Tim)


