MEDIA GWI BUKTIKAN FAKTA KEBENARAN: OPINI NEGATIF AGUS FLORES CEDERAI UU PERS

 

Jambi,detikperistiwa.ci.id – Polemik pemberitaan terkait dugaan peredaran narkoba dan praktik penyalahgunaan kewenangan di Lapas Kuala Tungkal kembali mencuat. Media Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menegaskan bahwa pemberitaan yang mereka publikasikan merupakan fakta berdasarkan bukti lapangan, sekaligus membantah opini negatif Ketua Umum Agus Flores yang menyebut berita tersebut fitnah dan tidak berimbang.

Sebelumnya, pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 18.58 WIB, GWI menerbitkan berita berjudul “7 Kantong Sabu & HP Bebas di Lapas Kuala Tungkal, Diduga Kolaborasi Oknum Petugas dan Napi Mencuat”. Laporan yang ditulis seorang reporter berinisial ZI itu, menurut hasil investigasi, terbukti sesuai fakta.

Informasi dari narasumber internal Lapas Sarolangun mengungkapkan bahwa Muhammad Saing dan Bayu Purnomo telah diperiksa pada 25 Agustus 2025. Dalam BAP dan rekaman video, keduanya mengakui adanya setoran sebesar Rp20 juta melalui rekening seorang tamping bernama Achok, atas permintaan KPLP Lapas Kuala Tungkal, Rachmad Admizar.

> “Benar, M. Saing sudah BAP dan rekaman video, mengakui setoran Rp20 juta itu. Bayu Purnomo pun membenarkan sebagai saksi. Semua sudah direkam resmi,” jelas seorang sumber dari Lapas Sarolangun berinisial Adt.

 

Namun, Agus Flores menuding berita tersebut fitnah dan menuntut agar GWI melakukan take down. Ia juga menilai pemberitaan GWI melukai nama baik institusi.

Menanggapi hal itu, Fahmi Hendri, perwakilan DPW Fast Respon Indonesia Jambi, menyebut tudingan Agus Flores tidak berdasar.

> “Kami dari GWI menolak melakukan take down berita, karena semua sesuai fakta. Opini Agus Flores hanyalah bentuk kekecewaan pribadinya terhadap DPW FRN Jambi yang kini bersinergi dengan H. Dian Suratman di Fast Respon Indonesia. Justru kami menjaga nama baik Polri dengan counter opinion, bukan menyerang institusi,” tegas Fahmi.

 

Fahmi menambahkan, GWI memiliki bukti kuat berupa screenshot laporan informasi, keterangan saksi, hingga video pengakuan M. Saing dan Bayu Purnomo. Bahkan, rekaman video narapidana Samsul—yang diduga menggunakan ponsel untuk aksi penipuan lintas provinsi—masih mereka pegang sebagai bukti otentik.

Agus Flores sebelumnya menuding pemberitaan GWI menyerang Lapas dan melanggar UU ITE. Ia menyebut ancaman pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar bisa dikenakan. Namun, GWI bersama Fast Respon Indonesia menyatakan siap menghadapi jalur hukum demi menguak kebenaran di persidangan.

> “Kalau ada ketidakseimbangan berita, ruang hak jawab selalu terbuka sesuai UU Pers. Tapi yang dilakukan Agus Flores justru menyerang media, ini jelas mencederai semangat demokrasi pers,” lanjut Fahmi.

 

Sementara itu, Ketua Umum Fast Respon Indonesia, H. Dian Suratman, menegaskan pihaknya akan terus mendukung kebenaran.

> “Kalau perlu sampai ke Menteri Hukum dan HAM, kita siap menghadap. Kebenaran harus ditegakkan,” ujar Dian.

 

Dengan demikian, GWI menegaskan bahwa opini negatif Agus Flores terhadap pemberitaan mereka bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak pemahaman publik tentang UU Pers. Media, kata Fahmi, bekerja berdasarkan bukti, bukan sekadar opini atau kepentingan kelompok.

(Gabungnyawartawanindonesia.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg