Melalui Program Jum’at Curhat, Ditintelkam Polda Bali Berikan Arahan Tentang Pencegahan Kejahatan Cyber dan Pencegahan Tindakan Bullying kepada Siswa Siswi

Denpasar | detikperistiwa.co.id

Kepolisian Daerah Polda Bali intens melaksanakan program Curhat Jum’at. Kali ini, Polda Bali menggelar sesi curhat bersama siswa siswi. Pada Jum’at, (29/08/2025).

 

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, untuk menyerap keluh kesah dan aspirasi dari Masyarakat, dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang pencegahan kejahatan cyber dan pencegahan tindakan buillying kepada siswa sekolah.

 

Diharapkan dengan adanya kegiatan Jum’at Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

 

Turut hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat tersebut. Dirintelkam Polda Bali yang diwakili oleh AKP Made Segarayasa S.H., Jabatan Kanit 1 subdit 1 ditintelkam polda bali beserta sejumlah Pejabat Polda Bali, seperti AKBP Rahmawaty Ismail, S.E., S.I.K., M.M Kasubditbinsatpam/polsus, KOMPOL Ni Ketut Purnamawati, S.H., M.H KasiBinturmas, KOMPOL Ni Nyoman Sri Utami Kanit 4 Subdit 4 ditreskrimum, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, S.H.,M.H. Ps. Kaur Sunkum Bidkum,

 

Dilanjutkan dengan meberikan materi Arahan tentang pencegahan kejahatan cyber dan pencegahan tindakan buillying kepada siswa sekolah sebagai berikut :

Edukasi dan Kesadaran
-Ajarkan anak tentang keamanan siber: Beritahu mereka tentang bahaya kejahatan siber dan bagaimana menghindarinya,
Pantau aktivitas online: Pastikan orang tua atau wali memantau aktivitas online anak untuk mendeteksi potensi ancaman,
Pengaturan dan Pengawasan,
Gunakan filter konten: Pasang filter konten pada perangkat yang digunakan anak untuk memblokir situs web yang tidak pantas, Atur waktu penggunaan perangkat, Batasi waktu penggunaan perangkat untuk mengurangi risiko paparan konten tidak pantas,
Keamanan Perangkat dan Data
Pasang antivirus, Pastikan perangkat yang digunakan anak memiliki antivirus yang terupdate untuk melindungi dari malware dan virus, Gunakan kata sandi yang kuat, Ajarkan anak menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk akun online mereka, Komunikasi dan Dukungan
Jalin komunikasi terbuka, Pastikan anak merasa nyaman untuk berbicara tentang pengalaman online mereka dan meminta bantuan jika diperlukan, Dukungan dari sekolah, Sekolah dapat menyediakan edukasi tentang keamanan siber dan memberikan dukungan kepada siswa dan orang tua.

 

Dengan kerja sama antara orang tua, sekolah, dan anak, kita dapat membantu mencegah kejahatan siber terhadap anak sekolah.

 

Polda Bali telah mengambil beberapa tindakan untuk menangani dan memberikan pengarahan mengenai tindakan bullying. Berikut beberapa contoh:
“Police Goes To School” Polda Bali melakukan kegiatan Police Goes To School untuk memberikan edukasi tentang tindakan bullying kepada siswa sekolah,

 

Dalam hal ini menyampaikan tentang peraturan perundang-undangan mengenai perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta mengajarkan sikap disiplin dan hormat kepada orang tua dan guru di sekolah.
Penerapan Restorative Justice, Polda Bali juga menerapkan konsep Restorative Justice dalam menangani kasus bullying. Restorative Justice bertujuan untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku bullying melalui proses yang lebih manusiawi dan memperbaiki hubungan antara pihak-pihak yang terkait,
Penyuluhan Hukum,  Polda Bali juga melakukan penyuluhan hukum terkait bahaya dan ancaman hukum perilaku tindak perundungan di lingkungan sekolah. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang bahaya bullying dan bagaimana menghindarinya.

 

Dengan demikian, Arahan tentang pencegahan kejahatan cyber dan pencegahan tindakan buillying kepada siswa sekolah.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg