Denpasar | detikperistiwa.co.id
Kepolisian Daerah (Polda) Bali intens melaksanakan program Minggu Kasih. Kali ini, Polda Bali menggelar Minggu Kasih di Panti Guna Dria Raba, Jl. Serma Gede No.11, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, pada Minggu, (31/08/2025).
Turut hadir dalam kegiatan Minggu Kasih tersebut. AKBP Ni Putu Utariani, S.H. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali beserta sejumlah Pejabat Polda Bali, IPDA I Nyoman Ardika, S.H., Kanit III Sie Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AIPDA I Dewa Made Warsana, S.H. Jabatan Bamin Ditbinmas Polda Bali, beserta warga.
Pada kesempatannya AKBP Ni Putu Utariani, S.H. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali mengatakan bahwa Program Minggu Kasih bertujuan untuk menyerap keluh kesah dan aspirasi dari masyarakat
Pada khususnya kegiatan Pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan arahan tentang Pentingnya memberikan dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Minggu Kasih ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.
AKBP Ni Putu Utariani, S.H. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Salah satu warga mengatakan “Saya pengguna jasa angkutan truk dan membutuhkan waktu lebih lama saat akan menyeberang. Apa ada program khusus agar kami lebih aman saat di jalan?
2. Apakah penyandang disabilitas bisa menggunakan kendaraan bermotor?
1. Polda Bali menjawab pertanyaan terkait program khusus penyebrangan untuk penyandang disabilitas (pengguna alat bantu kruk), Polda Bali mendorong adanya fasilitas lampu penyeberangan dengan waktu hijau lebih lama di titik tertentu. Selain itu, anggota lalu lintas siap membantu penyandang disabilitas di lokasi rawan, terutama di area publik seperti sekolah, rumah sakit, dan terminal.
2. Polda Bali menjawab pertanyaan terkait penggunaan kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas, bisa dengan catatan sudah memiliki sim D.
Lebih dalam AKBP Ni Putu Utariani, S.H. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar tercipta suasana yang aman dan nyaman,” imbuhnya.
Menghimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal yang melanggar hukum, segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110,” tutupnya
Sby