Meminta Kepada Seluruh Jajaran Untuk Menindak Tegas Oknum Pelaku Yang Mengatasnamakan Pimpinan Umum Media Online

Meminta Kepada Seluruh Jajaran Untuk Menindak Tegas Oknum Pelaku Yang Mengatasnamakan Pimpinan Umum Media Online

Jum’at 19 September 2025,meminta kepada semua elemen-elemen kelembagaan baik institusi atau kesatuan, utamanya TNI/Polri/Kejaksaan/KPK/kepala daerah dari desa hingga istana negara dan kementerian, agar lebih waspada karena akun (www.lensapers.com) sudah dikuasai pihak lain guna untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi dan melakukan pemback’up’an tertentu mengatasnamakan pemilik akun tsb.

Merasa kesal, Bang Dhony Irawan HW(37) menyayangkan kepada beberapa pihak yg mengatasnamakan dirinya padahal itu bukan beliau, karena sudah mencatut dan di duga sudah meminta uang setoran kepada pelaku kejahatan, yg mana sama sekali tidak diterima atau pun menerima uang dalam bentuk apa pun, karena jelas itu melanggar aturan juga prosedur hukum yg berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia

Menerima uang hasil kejahatan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), khususnya pada Pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang TPPU pasif, atau dengan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang juga mencakup penerima harta hasil kejahatan. Pelaku dapat dihukum karena menerima harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar berdasarkan UU TPPU.

” Ada beberapa media yg mengatasnamakan saya dan bahkan ada orang saya sendiri yg mengaku sebagai saya, padahal saya dirumah dan jelas saya tidak melakukan hal tsb, apa lagi sampai mengaku pengacara, kalau Lawyer RI itu memang wadah dan rencananya nanti itu kami terapkan sesuai arahan bang yopi”, ujarnya kepada media

Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda, sedangkan tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Dengan kata lain, saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.

Penipuan merupakan delik material sehingga selain pada tindakan yang dilarang telah dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena tindakan itu, sehingga baru bisa dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid). Selanjutnya, perbuatan materiil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang.

Penipuan adalah delik biasa dan bukan delik aduan. Sebagai delik biasa maka pelapor penipuan tidak harus dilakukan oleh korban saja. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) Pasal 1 angka 24 menyebutkan bahwa, “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi pada kasus pencatutan nama di atas dapat dilihat pada ketentuan Pasal 108 KUHAP yaitu : 1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis; (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik; (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

Penjelasan pasal 28 ayat (1) UU ITE

Pasal penipuan yang diatur dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Kemudian, orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Lampiran SKB UU ITE (Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021) merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17) sebagai berikut:

1. Delik pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita hoaks secara umum, melainkan menyebarkan berita hoaks dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring.

2. Berita hoaks ini dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.

3. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli.

4. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak bisa dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau force majeure.

5. Karena merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

6. Definisi “konsumen” mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan SKB UU ITE, dapat kita ketahui bahwa media sosial disebutkan secara tegas, sehingga menurut hemat kami, jika perbuatan pelaku penipuan termasuk dalam unsur pasal UU ITE.

” Itu jelas medianya sama oknumnya, jadi ngapain saya tutupin, emang kenyataan nya kayak gitu, saya sudah baik bantu mereka tapi mereka malah memanfaatkan saya dan menikam saya dari belakang, biarkan hukum yg berbicara.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *