Mentri Hukum Yusril Ihza Menyebutkan,MK Keluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXIZII/2024

MK Keluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXIZII/2024

 

Detikperistiwa.co.id

 

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Saya menduga, keputusan yang mengeluarkan pemilihan anggota DPRD dari rezim pemilu dan menyatukannya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) didasarkan pada pertimbangan praktis karena keduanya memiliki “basis teritorial” yang sama, yakni daerah, baik tingkat I maupun tingkat II.

 

Namun demikian, Putusan MK Nomor 135 itu pada hakikatnya berlawanan dengan ketentuan Pasal 22 E UUD 1945. Menurut pasal itu, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pusat maupun daerah, masuk dalam rezim pemilu yang wajib dilaksanakan 5 tahun sekali, berbarengan dengan pemilihan presiden & wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah.

 

Sedangkan Pasal 18 UUD 1945 yang jadi landasan konstitusi pilkada tidak secara spesifik mengatur periode penyelenggaraannya. Waktu pelaksanaan pilkada diatur oleh UU tersendiri.

 

Begitu melewati periode 5 tahun pada 2029 nanti, anggota DPRD hasil pemilu 2024 akan bekerja tanpa legitimasi konstitusi sampai pemilihan anggota DPRD berikut yang berpotensi diundur hingga 2 tahun 6 bulan.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali mencari solusi yang tetap punya pijakan konstitusional untuk memecahkan persoalan yang ada.”ptytsl

_

#yim #putusanmk #pilkada #uud1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg