Berita  

Muhaimin Diduga Intimidasi LPI TIPIKOR dan Media: “Tolong Hapus Beritanya…” – LPI TIPIKOR RI dan Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Detikperistiwa.co.id

Gresik |Jatim | 
Dugaan intimidasi terhadap lembaga dan media kembali mencuat setelah muncul pesan WhatsApp dari Muhaimin, yang berisi permintaan penghapusan berita terkait proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya, Muhaimin diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sekaligus pelaksana pembangunan proyek TPT, dan juga merangkap sebagai Moden (petugas keagamaan) di desa tersebut. Posisi ganda ini dinilai tidak wajar karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Dana Desa senilai Rp160 juta.

Setelah pemberitaan berjudul *“LPI TIPIKOR RI Surati Kades Tanjungan : Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek TPT Rp160 Juta “* viral di media sosial, Muhaimin mengirim pesan WhatsApp kepada narasumber yang berisi :

*”Tolong hapusen.. ktimbang ada masalah.. karena itu dari LSM yang nyari-nyari…”*

Pesan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap LPI TIPIKOR RI serta media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Investigasi LPI TIPIKOR RI Jawa Timur, Moch Hasan, mengecam keras tindakan tersebut.

“Kalimat seperti itu mencerminkan ketidakdewasaan dan upaya menghalangi lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan. Kami tidak akan mundur, dan langkah hukum akan kami tempuh untuk menjaga marwah lembaga,” tegas Moch Hasan.

Sementara itu, Aidil Fitri, S.H selaku Ketua Umum, LPI TIPIKOR RI , di Jakarta, menilai tindakan Muhaimin bisa mengarah pada pelanggaran hukum.

“Pernyataan itu bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan juga dapat dikenakan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dari pihak media, diwakili dari Pimpinan Redaksi mediabarometer.net turut angkat bicara dan menegaskan sikapnya.

“Kami berdiri di atas kebenaran dan independensi pers. Setiap bentuk tekanan atau intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Kami siap menghadapi siapa pun yang mencoba membungkam kebenaran,” ungkapnya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung via Whatsapnya kepada Muhaimin, yang bersangkutan tidak memberikan respons, meski pesan telah diterima. Upaya klarifikasi kepada Moch Hasan dan Aidil juga dilakukan melalui telepon, namun keduanya tengah menyiapkan laporan resmi atas dugaan intimidasi tersebut.

Selain itu, saat awak media mendatangi kantor Desa Tanjungan bersama Tim pada pukul 14.21 WIB, Kepala Desa dan seluruh perangkat telah pulang, padahal masih jam kerja. Hanya Ani Mufidah, selaku Kaur Kesra, yang berada di tempat. Kondisi ini menandakan adanya dugaan pelanggaran disiplin kerja aparatur desa, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

LPI TIPIKOR RI Jawa Timur bersama kuasa hukum dan pihak media berkomitmen untuk melaporkan dugaan intimidasi serta penyimpangan proyek TPT ini ke aparat penegak hukum. YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *