Mulai 14 Juli Operasi Patuh Pallawa 2025 Digelar Serentak di Sulsel, Pelanggar Lalu Lintas Siap Ditindak

Makassar, Sulawesi Selatan-detikperistiwa.co.id

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memastikan kesiapan penuh dalam menggelar Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Pallawa 2025, yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel sebagai langkah preventif dan represif dalam meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan berlalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman,S.I.K,M.M menegaskan bahwa pelaksanaan operasi kali ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, serta penegakan hukum yang humanis.

Hal ini sejalan dengan semangat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah masyarakat.

“Operasi Patuh Pallawa 2025 merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas awal, namun terhadap pelanggaran yang membahayakan, penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar Kombes Karsiman saat membuka Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (09/07/2025).

Latpra Ops yang digelar sebagai bagian dari persiapan ini turut dihadiri oleh para Kabag Ops dan Kasatlantas dari seluruh jajaran Polres di wilayah Sulsel.

Kegiatan tersebut membekali personel dengan strategi dan teknis pelaksanaan operasi di lapangan agar berjalan efektif dan sesuai aturan.

Dalam Operasi Patuh Pallawa ini, Ditlantas Polda Sulsel menetapkan delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan, yakni:

1. Pengemudi yang berhenti di tempat yang tidak semestinya (area terlarang).

2. Penggunaan telepon seluler saat berkendara.

3. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan penggunaan knalpot bising (brong).

4. Pengawalan pribadi atau rombongan tanpa izin resmi.

5. Penggunaan lampu rotator atau isyarat lalu lintas yang tidak sesuai ketentuan.

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

7. Melawan arus lalu lintas.

8. Tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi maupun penumpang depan kendaraan roda empat.

Polda Sulsel juga memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dalam operasi ini berada dalam pengawasan ketat dari Bidang Propam, khususnya oleh tim Pengamanan Internal (Paminal).

Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa proses penindakan berjalan profesional dan sesuai etika kepolisian.

Dengan menggandeng seluruh komponen masyarakat, Polda Sulsel berharap Operasi Patuh Pallawa 2025 bukan hanya mampu menekan angka kecelakaan, tetapi juga mendorong lahirnya budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan.

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg