
Nasabah Mengaku Datang dengan Itikad Baik Membayar Tunggakan Dua Bulan, Namun Kendaraan Justru Ditahan
Seorang nasabah pembiayaan kendaraan bermotor menyampaikan keluhannya terkait proses penagihan kredit yang dialaminya. Nasabah tersebut mengaku merasa dirugikan setelah kendaraannya ditahan oleh pihak penagih, meskipun ia datang dengan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran yang menunggak.
Menurut penuturannya, kredit kendaraan yang ia miliki memang mengalami keterlambatan pembayaran selama kurang lebih dua bulan. Namun demikian, ia menyatakan tidak pernah berniat untuk menghindari kewajibannya sebagai nasabah. Ia bahkan berusaha mencari cara agar dapat segera melakukan pembayaran tunggakan tersebut.
Pada hari Sabtu sore, nasabah tersebut didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas penagih dari perusahaan pembiayaan Adira. Kedua orang tersebut datang dengan membawa dokumen atau bukti keterlambatan pembayaran angsuran. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan bahwa nasabah masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran tunggakan.
Sebelum kedatangan dua penagih tersebut, nasabah mengaku sudah berupaya menghubungi pihak terkait melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta kode pembayaran angsuran. Kode tersebut diperlukan agar ia dapat segera melakukan pembayaran melalui sistem yang berlaku. Namun hingga saat penagih datang ke rumahnya, pesan yang ia kirimkan tidak mendapatkan balasan.
“Karena tidak ada balasan dari pesan WhatsApp saya, akhirnya saya didatangi oleh dua orang penagih yang membawa bukti keterlambatan pembayaran dari Adira. Mereka mengatakan bahwa saya masih bisa melakukan pembayaran sampai sekitar pukul enam sore,” ungkapnya.
Setelah berbicara dengan kedua penagih tersebut, nasabah kemudian diarahkan untuk datang ke kantor guna menyelesaikan proses pembayaran tunggakan. Dengan niat untuk menyelesaikan kewajibannya, ia pun mengikuti arahan tersebut dan datang ke kantor pada hari yang sama.
Sesampainya di kantor, nasabah mengaku diminta masuk ke dalam sebuah ruangan. Di dalam ruangan tersebut, ia diminta untuk menyerahkan KTP sebagai identitas diri dan diminta menandatangani beberapa dokumen yang diberikan kepadanya.
Selain itu, ia juga diminta menyerahkan kunci kendaraan dengan alasan akan dilakukan proses “gesek” atau pengecekan sistem yang disebut-sebut bertujuan untuk membuka blokir pada sistem pembayaran angsuran. Ia mengaku menuruti permintaan tersebut karena percaya bahwa proses tersebut memang bagian dari prosedur administrasi.
Namun setelah kunci kendaraan diserahkan, proses yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Waktu terus berjalan cukup lama tanpa penjelasan yang jelas. Hingga akhirnya ia mengetahui bahwa kendaraan miliknya ternyata ditahan oleh pihak penagih.
Hal tersebut membuatnya merasa terkejut sekaligus kecewa, karena sejak awal kedatangannya ke kantor adalah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan yang ada.
“Saya datang ke kantor karena ingin membayar tunggakan. Itu bentuk itikad baik saya sebagai nasabah. Tetapi kenyataannya motor saya justru ditahan. Dengan kejadian seperti ini saya merasa sangat dirugikan dan terzalimi. Bahasa kasarnya, saya merasa seperti ditipu,” ujarnya.
Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan terbuka, serta meminta adanya penjelasan yang jelas mengenai prosedur penahanan kendaraan dalam proses penagihan kredit. Menurutnya, transparansi sangat penting agar nasabah tidak merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil.
Nasabah tersebut juga berharap kejadian serupa tidak dialami oleh nasabah lainnya, sehingga proses penagihan dan penyelesaian kredit dapat dilakukan dengan cara yang lebih profesional, transparan, dan menghormati hak-hak konsumen.
Sumber: Tim Wji
Editorial : Kaperwil Jateng


