Berkedok Debt Collector Nekat Rampas Motor Vespa, Dua Pelaku Berakhir di Tangan Tim Resmob Polda Bali

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai debt collector. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.

 

Kronologi kejadian Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan Peristiwa berawal pada Minggu, 29 Juni 2026 pukul 16.30 Wita di area parkir kos Jl. Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

 

Korban awal  NLSD, perempuan 19 tahun, sedang meminjam 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya.

 

Saat korban hendak keluar kos, datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku meminta motor tersebut karena ada tunggakan dan memperlihatkan data melalui HP. Karena takut, korban menelpon kakaknya an. INA
Pelaku kemudian mengatakan “tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja” lalu menutup telepon. Setelah itu pelaku menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

 

Korban dan keluarga kemudian mengecek ke Kantor Indomobil Jl. A. Yani Utara No. 141. Pihak finance menyatakan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 53.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polda Bali. LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

 

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pada 3 Juli, Tim Resmob melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pada 6 Agustus Tim mendapat nomor HP terduga pelaku dan 8 Agustus 2026, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pertama LAN (23) tahun asal NTT, di kamar kosnya Jl. Jepun Denpasar.

 

Dari hasil interogasi, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku kedua FC  (23) tahun asal NTT, yang berhasil diamankan di depan SPBU Jl. Raya Ulakan, Antiga, Manggis Karangasem. Dan kedua pelaku mengakui telah mengambil motor Vespa milik korban di TKP.

Dari tangan kedua pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merek dan HP.

 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan melakukan sidik tuntas perkara, ungkap Kabid Humas.

 

KBP Ariasandy juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku debt collector. Penarikan kendaraan wajib disertai surat tugas resmi, surat kuasa, dan identitas. Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum.
Apabila menemukan kejadian serupa segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau Call Center 110, tegas Kabid Humas.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain