Langsa – detikperistiwa.co.id
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang salah satu pasalnya mengatur larangan terhadap praktik nikah siri dan poligami ilegal. Pasal ini menyebut bahwa siapa pun yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi negara bisa dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara.
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung aturan ini karena dinilai dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap perempuan dan anak, serta menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia.
“Selama ini banyak perempuan yang tidak memiliki kepastian hukum dalam rumah tangga karena status nikah sirinya tidak diakui negara,” ujar seorang aktivis perempuan di Aceh.
Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang menilai aturan ini terlalu masuk ke ranah privat masyarakat. Mereka khawatir penerapan pasal tersebut akan menimbulkan polemik baru, terutama di daerah-daerah yang masih mempraktikkan nikah siri secara adat.
Meskipun bertujuan baik, penerapan pasal ini perlu disosialisasikan secara masif dan bijaksana. Pemerintah juga diharapkan menyediakan solusi atau mekanisme pencatatan nikah yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat di daerah terpencil.
*(Opini – DetikPeristiwa)*
(Erna)


