Taput – detikperistiwa.co.id
Sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang beralamat di Jalan Mayjen J. Samosir, Nomor 18, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban.
Kabupaten Tapanuli UtaraTahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Sesuai Undang-undang Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Total Indikasi Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah);
Bahwa terhadap Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung bahwa kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif.
LAPORAN:KORLIP SUMUT
(A.SITOMPUL)