Oknum Ketua Bumdes Pekon Srimenanti Di Duga Mempunyai Jabatan Rangkap Media dan LSM Saat di Konfirmasi Awak Media

Lampung Barat – detikperistiwa.co.id

Seperti diketahui kemarin tepatnya pada hari Rabu10/1/2024 awak media ini Detik Peristiwa.co.id bersama tim mengunjungi Pekon Srimenanti,Kecamatan Air Hitam,Kabupaten Lampung Barat,guna mengkonfirmasi masalah informasi tentang Proyek Pengerjaan Sumur Bor,dimana diperoleh informasi diduga tidak terpasang nya papan plang pengerjaan proyek sumur bor tersebut oleh para pengelola,Kamis(11/1/2024)

Dan ketika kami tiba dilokasi pengerjaan proyek sumur bor tersebut,kami menemukan fakta papan plang informasi tentang proyek sumur bor itu benar tidak terpasang,dan setelah kami melihat,mencermati,apa yang kami lihat dan kami temukan,kami pun berusaha menemui orang orang yang berperan penting dalam pengerjaan proyek sumur bor tersebut,berniat ingin menanyakan soal tentang belum terpasang nya papan plang informasi sedangkan proyek pengerjaan sumur bor tersebut sudah berjalan

Tetapi karena dilokasi tidak ada orang yang dapat kami mintai keterangan,akhirnya kami menuju ke kediaman Ketua Bumdes sekaligus Ketua Tim Pelaksana Lapangan(TPL)Proyek sumur bor di Pekon Srimenanti Sucipto,atas petunjuk dan arahan seorang Aparatur Pekon yang sedang piket di Balai Pekon yang enggan untuk di sebutkan namanya

Setibanya di kediaman Sucipto kami lalu menanyakan perihal proyek pengerjaan sumur bor tersebut,alih alih mendapatkan jawaban yang memuaskan kami tim awak media justru merasa seolah di intimidasi oleh oknum ketua bumdes tersebut dengan mengatakan “Papan plang memang belum dipasang karena pekerjaan belum selesai,Saya mau nanya apa tujuan kawan kawan kroscek itu seperti apa? sedangkan ini bukan dari dana desa”katanya dengan nada agak sinis

Ucapan itu telah menunjukkan dugaan ketidak tahuan si oknum ketua bumdes tentang tupoksi jurnalis,Agar diketahui Tugas Pokok dan Fungsi(Tupoksi)kami sebagai jurnalis adalah ikut berperan aktif dalam pengontrolan dan pengawasan dana anggaran yang dikeluarkan oleh negara apa pun bentuknya,sebagai mana telah diatur didalam Undang Undang Pers No.40 tahun 1999

Bukan hanya sebatas itu saja si oknum ketua bumdes pekon srimenanti tersebut bahkan mengaku jikalau dirinya adalah anggota Media berikut LSM dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(KASBI)Korwil Sumatera Selatan “Saya ini juga anggota media dan lsm dari kasbi korwil sumatera selatan,bahkan sekjen saya pun bisa saya telpon sekarang”imbuhnya

Karena mendengar pengakuan tersebut,kami tim awak media lalu meminta ia untuk menunjukkan legalitas nya sebagai Media dan LSM yang dimaksud “Ini KTA saya,mau apa kalian”pungkasnya,dengan nada setengah emosi

Tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi motivasi oknum ketua bumdes tersebut mengaku seperti itu didepan awak media,apakah hanya ingin menakut nakuti kami? Atau karena menjadi beking(pelindung)dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut?

Menanggapi perihal tersebut tentu hal ini tidak bisa dibenarkan,karena didalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah diatur,bahwa Kepala Desa,Perangkat Desa,Ketua Bumdes,dan Pengurus Bumdes,tidak boleh merangkap jabatan,bila itu terjadi yang bersangkutan harus melepaskan salah satu jabatan yang ia emban.

Mohon kiranya kepada pihak yang berwenang APIP dan APH untuk menindak lanjuti persoalan ini,karena sudah jelas oknum ketua bumdes tersebut menyalahi aturan yang ada dengan mempunyai jabatan ganda,selain sebagai ketua bumdes ia juga sebagai anggota Media berikut LSM.

(Samsul/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?