Ops Zebra Agung 2025 Sat Lantas Polres Karangasem, Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong kepada Masyarakat

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Selama berlangsungnya pelaksanaan Ops Zebra Agung 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem, sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Karangasem. Pada Minggu, 23 November 2025.

 

Kasatlantas Polres Karangasem , Iptu I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., seijin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan Knalpot Brong atau racing terus dilakukan baik melalui media sosial, media massa maupun siaran live di radio, dan mendatangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong.

 

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan Knalpot Brong,” ujarnya.

 

”Seperti yang dilakukan pada hari ini dibawah pimpinan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karangasem melaksanakan giat sosialisasi memberikan himbauan kepada masyrakat agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong.”
Kasat Lantas berharap sosialisasi tersebut bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Karangasem, untuk tidak memasang Knalpot Brong pada kendaraanya, karena melanggar aturan Lalu Lintas.

 

“Selain melanggar aturan berlalu Lintas di jalan, juga sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, serta kenyamanan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Kasat Lantas menegaskan “Penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot tidak standar dapat di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas Kasat Lantas.

 

 

 

Sby